DIALEKTIS.CO – Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, Abdul Azis membenarkan mulai hari ini jajarannya tidak lagi melakukan razia masker di lokasi terbuka.
Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengumumkan pelonggaran penggunaan masker, bagi masyarakat yang tidak memiliki masalah kesehatan.
“Iya, tapi tetap kita menunggu keputusan Wali Kota. Prinsipnya, tetap waspada disesuaikan dengan kondisi di daerah,” ujarnya, Rabu (18/5) Sore.
Menurutnya, mulai terkendalinya jumlah kasus Covid-19 di Bontang dan Indonesia pada umumnya patut disyukuri.
Terlebih, mengacu pada SE Wali Kota Nomor 188.65/623/BPBD/2022, yang berlaku hingga 23 Mei 2022 Kota Bontang berada pada status Level II.
Kata dia, secara teknis akan kembali diputuskan setelah SE tersebut selesai, yang tentunya akan disesuaikan dengan kondisi terbaru di Kota Bontang.
Namun Azis mengingatkan, masyarakat rentan di antaranya lansia dan komorbid mesti mendapat perhatian lebih. Jangan sampai pelonggaran yang berlaku justru membahayakan kesehatan mereka.
Selain itu, ia menyarankan masyarakat yang dalam kondisi kurang sehat sebaiknya tetap menggunakan masker. Ini penting untuk diri maupun orang di sekitarnya.
“Patroli protokol kesehatan juga hampir enggak ada sudah. Lebih pada penegakan aturan Peraturan Daerah (Perda),” bebernya.
Sebagaimana diketahui, situasi penanganan pandemi Covid-19 mulai mengalami perbaikan beberapa waktu belakangan.
Ditandai dengan jumlah penyebaran kasus baru Covid-19 terus mengalami penurunan yang cukup signifikan. (Yud/DT).