Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

AJI Samarinda Minta Perusahaan Pers Bayar THR Jurnalis Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idulfitri

Siaran Pers

Redaksi by Redaksi
April 30, 2021
AJI Samarinda Minta Perusahaan Pers Bayar THR Jurnalis Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idulfitri
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Semua perusahaan pers di Kaltim wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jurnalis paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan Idulfitri 1442 Hijriah.

Hal itu diatur dalam PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaa

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Zakarias Demon Daton dalam siaran pers tertulis yang diterima redaksi dialektis.co, Sabtu (1/5/2021) Dini hari.

Terangnya, hal ini diatur dalam PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan

Adapun penetentuan besaran THR sesuai Peraturan Menaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan sebagai berikut:

1. Jurnalis yang menerima THR satu bulan upah, apabila punya masa kerja sudah 12 bulan secara terus menerus.

2. Apabila masa kerja Jurnalis kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikali besaran upah sebulan.

Apabila kewajiban itu tak dipenuhi, maka perusahaan pers didenda dan sanksi administrasi.

Perusahaan pers didenda 5 persen dari total jumlah THR keagamaan yang diberikan, apabila telat membayar.

Sementara sanksi adminitrasi diberikan ketika perusahaan pers tak memberi THR.

Atas dasar tersebut AJI Kota Samarinda bersikap :

1. Mendesak perusahaan pers yang ada di Kaltim membayar THR bagi jurnalis juga pekerja dalam unit kerja lainnya sesuai ketentuan berlaku.

2. Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

3. Mengimbau kepada Jurnalis apabila hak THR diabaikan perusahaan pers, AJI Kota Samarinda membuka posko pengaduan untuk dilakukan pendampingan atau advokasi lebih lanjut. Kontak posko pengaduan : 0813 4830 0825/0853 5000 4302.

4. Merujuk SE Dewan Pers Nomor 01/DP/K/IV/2021, AJI Kota Samarinda mengimbau kepada semua pihak, baik kalangan pemerintah maupun swasta, untuk menolak ataupun melaporkan.

Apabila ada oknum wartawan ataupun yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, perusahaan pers, ataupun organisasi perusahaan pers yang meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apapun. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: AJI SamarindaAliansi Jurnalis Independen
ShareTweetShare
Previous Post

KKB Resmi Dilabeli Teroris, Akan Sama dengan Operasi Madago Raya di Sulteng

Next Post

Diguyur Rp 11 Miliar, Masjid Terapung Ditarget Akhir 2021 Bisa Digunakan

Related Posts

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

STN Desak Usut Tuntas Kasus Pembacokan 2 Petani di Angata Konawe Selatan
KOLOM

STN Desak Usut Tuntas Kasus Pembacokan 2 Petani di Angata Konawe Selatan

BEM KM UNMUL Rilis 8 Nilai D dalam Rapor Merah 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim
KOLOM

BEM KM UNMUL Rilis 8 Nilai D dalam Rapor Merah 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim

Kasus Doxing yang Menimpa Pekerja Media Dilaporkan ke Polresta Samarinda
KOLOM

Kasus Doxing yang Menimpa Pekerja Media Dilaporkan ke Polresta Samarinda

Wicaksono Wicaksono: Kabar Tak Sedap dari Palmerah
KOLOM

Wicaksono Wicaksono: Kabar Tak Sedap dari Palmerah

Kartini Masa Kini di Bontang: Perempuan Pejuang Demokrasi dalam Pilkada 2024
KOLOM

Kartini Masa Kini di Bontang: Perempuan Pejuang Demokrasi dalam Pilkada 2024

Next Post
Takut Kualat, Basri Janji Segera Selesaikan Pembangunan Masjid Terapung Selambai

Diguyur Rp 11 Miliar, Masjid Terapung Ditarget Akhir 2021 Bisa Digunakan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.