Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Ramai Desak Buka Draf RKUHP, Pasal Pidana Penghina Pemerintah

Redaksi by Redaksi
June 19, 2022
Ramai Desak Buka Draf RKUHP, Pasal Pidana Penghina Pemerintah
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Desakan publik agar pemerintah segera membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) semakin meluas.

Pasalnya, meski dikabarkan akan segera disahkan menjadi Undang-Undang pada awal Juli mendatang. Draft RKUHP tersebut belum dapat diakses publik.

Beragam desas-desus terkait isi RUU itu pun beredar luas.

Salah satu yang jadi perhatian terkait adanya Pasal yang mengatur ancaman 3 tahun penjara jika seseorang menghina pemerintah. Serta ancaman 4 tahun pidana jika dilakukan di media sosial.

Aturan itu pun, menjadi kontroversial, sebab dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat warga di media sosial.

Dari informasi yang beredar, berikut bunyi draft pasal 240 RKUHP tentang bentuk penghinaan terhadap pemerintah tercantum dalam draft RKUHP dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Adapun kerusuhan yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam lanjutan draft pasal 240 RKUHP berikut ini:

“Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.”

Dan ini aturan tentang 4 tahun penjara jika penghinaan dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi dari draft pasal 241 RKUHP berikut ini:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Print Friendly, PDF & Email
Tags: RKUHP
ShareTweetShare
Previous Post

Gelapkan Muatan CPO di Bonles, 2 Sopir Masuk Bui, 2 Lainnya Buron

Next Post

Viral Pria Bantu Damkar Padamkan Api, Warganet: Seperti Siram Bunga

Related Posts

Dorong Akselerasi Ekonomi Lokal, Bontang Siapkan Perda Investasi & Forum Kemitraan
EKBIS

Dorong Akselerasi Ekonomi Lokal, Bontang Siapkan Perda Investasi & Forum Kemitraan

Faisal FBR Sebut Terima Keluhan Warga Terkait Seragam Sekolah Gratis
WARTA

Faisal FBR Sebut Terima Keluhan Warga Terkait Seragam Sekolah Gratis

Parah! Dispopar Bontang Tak Selesaikan Administrasi, Dana Hibah Olahraga Mandek
WARTA

Parah! Dispopar Bontang Tak Selesaikan Administrasi, Dana Hibah Olahraga Mandek

SDN 002 Bontang Barat Segera Direlokasi ke Bangunan Baru
WARTA

Berdayakan Penjahit Lokal, Kain Seragam Sekolah Bontang Sudah Didistribusikan

Naga Nigt Fury, Sri Mulyani Jelaskan Kinerja APBN Hingga Mei 2025 Masih Terjaga
EKBIS

Naga Nigt Fury, Sri Mulyani Jelaskan Kinerja APBN Hingga Mei 2025 Masih Terjaga

Sita 643,41 Gram Sabu di Bontang Utara, 2 Pria Asal Pinrang & Samarinda Ditangkap
WARTA

Sita 643,41 Gram Sabu di Bontang Utara, 2 Pria Asal Pinrang & Samarinda Ditangkap

Next Post
Viral Pria Bantu Damkar Padamkan Api, Warganet: Seperti Siram Bunga

Viral Pria Bantu Damkar Padamkan Api, Warganet: Seperti Siram Bunga

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.