DIALEKTIS.CO – Desakan publik agar pemerintah segera membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) semakin meluas.
Pasalnya, meski dikabarkan akan segera disahkan menjadi Undang-Undang pada awal Juli mendatang. Draft RKUHP tersebut belum dapat diakses publik.
Beragam desas-desus terkait isi RUU itu pun beredar luas.
Salah satu yang jadi perhatian terkait adanya Pasal yang mengatur ancaman 3 tahun penjara jika seseorang menghina pemerintah. Serta ancaman 4 tahun pidana jika dilakukan di media sosial.
Aturan itu pun, menjadi kontroversial, sebab dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat warga di media sosial.
Dari informasi yang beredar, berikut bunyi draft pasal 240 RKUHP tentang bentuk penghinaan terhadap pemerintah tercantum dalam draft RKUHP dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Adapun kerusuhan yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam lanjutan draft pasal 240 RKUHP berikut ini:
“Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.”
Dan ini aturan tentang 4 tahun penjara jika penghinaan dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi dari draft pasal 241 RKUHP berikut ini:
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Discussion about this post