Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Ramai Desak Buka Draf RKUHP, Pasal Pidana Penghina Pemerintah

by Redaksi
June 19, 2022
Ramai Desak Buka Draf RKUHP, Pasal Pidana Penghina Pemerintah

DIALEKTIS.CO – Desakan publik agar pemerintah segera membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) semakin meluas.

Pasalnya, meski dikabarkan akan segera disahkan menjadi Undang-Undang pada awal Juli mendatang. Draft RKUHP tersebut belum dapat diakses publik.

Beragam desas-desus terkait isi RUU itu pun beredar luas.

Salah satu yang jadi perhatian terkait adanya Pasal yang mengatur ancaman 3 tahun penjara jika seseorang menghina pemerintah. Serta ancaman 4 tahun pidana jika dilakukan di media sosial.

Aturan itu pun, menjadi kontroversial, sebab dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat warga di media sosial.

Dari informasi yang beredar, berikut bunyi draft pasal 240 RKUHP tentang bentuk penghinaan terhadap pemerintah tercantum dalam draft RKUHP dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Adapun kerusuhan yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam lanjutan draft pasal 240 RKUHP berikut ini:

“Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.”

Dan ini aturan tentang 4 tahun penjara jika penghinaan dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi dari draft pasal 241 RKUHP berikut ini:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Tags: RKUHP
Previous Post

Gelapkan Muatan CPO di Bonles, 2 Sopir Masuk Bui, 2 Lainnya Buron

Next Post

Viral Pria Bantu Damkar Padamkan Api, Warganet: Seperti Siram Bunga

Next Post
Viral Pria Bantu Damkar Padamkan Api, Warganet: Seperti Siram Bunga

Viral Pria Bantu Damkar Padamkan Api, Warganet: Seperti Siram Bunga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.