Dialektis.co – Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. S (29), B (31) dan W (33) tak berkutik saat diamankan di Jalan Bhayangkara RT 002 Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahad (1/2/2026) kemarin.
Ketiganya kedapatan membawa dua paket sabu di belakang jok mobil pikap Grand Max yang dikendarai.
Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengungkap, kasus ini terungkap dari laporan awal masyarakat. Tentang kendaraan mencurigakan yang kerap melintaas di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya dilakukan pemberhentian kendaraan.
“Saat digeledah, ditemukan 2 poket sabu seberat bruto 1,49 gram. Disimpan di belakang jok kursi,” ujarnya, Rabu (4/3/)
Dari kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit HP OPPO A5x, 1 unit HP VIVO Y19s, uang tunai Rp2 juta, serta 1 unit mobil Daihatsu Grand Max yang digunakan para terduga.
AKP Ali Mustofa menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian menjaga wilayah tetap kondusif selama bulan suci.
Baginya, bulan puasa seharusnya menjadi momentum mengendalikan diri dan memperbaiki akhlak. Pihaknya memastikan tidak ruang bagi peredaran narkoba.
“Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan ini,” ucapnya.
Saat ini ketiga terduga telah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk kemungkinan pengembangan kasus, guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.
Mereka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post