Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Disnaker Bontang Bakal Buka Posko Layanan Aduan THR

Redaksi by Redaksi
March 3, 2026
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Disnaker Bontang Bakal Buka Posko Layanan Aduan THR

lustrasi Posko layanan aduan THR oleh Disnaker Bontang (Foto/AI)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kembali bersiap membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Posko tersebut nantinya beroperasi di Kantor Disnaker Bontang untuk menerima laporan pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR.

Ketentuan pembayaran THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, tingkat kepatuhan perusahaan di Bontang tergolong tinggi. Disnaker mencatat hampir tidak ada laporan pelanggaran terkait pembayaran THR.

Kondisi ini dinilai tidak lepas dari karakteristik perusahaan di Bontang yang didominasi industri besar dan perusahaan kontraktor yang relatif patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Sejauh ini perusahaan-perusahaan di Bontang cukup tertib. Hak pekerja umumnya dipenuhi, sehingga suasana menjelang Idulfitri tetap kondusif,” jelas Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim.

Kendati demikian, Disnaker tetap mengingatkan seluruh pengusaha untuk mematuhi kewajiban tersebut. Keterlambatan atau pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga peringatan tertulis.

Dalam rapat koordinasi daring bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Bontang juga menerima penegasan agar pembayaran THR tidak hanya dilakukan maksimal H-7, tetapi dianjurkan lebih awal, yakni sekitar H-14 sebelum Idulfitri.

Selain itu, pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak dicicil.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja, posko pengaduan akan tetap difungsikan untuk memfasilitasi penyelesaian apabila terjadi perselisihan. Disnaker menegaskan pendekatan yang diambil tetap mengedepankan mediasi antara pekerja dan perusahaan.

“Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi bersama. Jika ada kendala finansial perusahaan, tetap akan dibicarakan. Namun pada prinsipnya, THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan,” tegasnya.

Disnaker pun mengimbau para pekerja di Kota Bontang agar tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait THR. Informasi mengenai jadwal operasional dan mekanisme pengaduan akan diumumkan setelah SE Menteri Ketenagakerjaan resmi diterbitkan. (*/Adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Disnaker Bontang
ShareTweet
Previous Post

Bukber Bersama Wali Kota, Calon Jamaah Haji Bontang Didoakan Lancar dan Mabrur

Next Post

Restrukturisasi PAC, PDI Perjuangan Bontang: Tak Ada Ruang untuk Kader Setengah Hati

Related Posts

Pupuk Kaltim Salurkan Rp858,7 Juta untuk Pengendalian Stunting di Kota Bontang
WARTA

Pupuk Kaltim Salurkan Rp858,7 Juta untuk Pengendalian Stunting di Kota Bontang

Soal Lampu PJU Nyaris Roboh, Lurah Bonles: Sudah Kordinasi ke Dishub, Segera Ditangani
WARTA

Soal Lampu PJU Nyaris Roboh, Lurah Bonles: Sudah Kordinasi ke Dishub, Segera Ditangani

Membahayakan! Tiang Lampu Jalan Dekat Puskemas Bontang Lestari Miring, Warga Harap Diperbaiki
WARTA

Membahayakan! Tiang Lampu Jalan Dekat Puskemas Bontang Lestari Miring, Warga Harap Diperbaiki

Pagi Ini Hadapi Samarinda di Laga DPRD Cup 2025, Bontang Incar Juara
WARTA

Sekwan Bontang Bantah Hambur Uang Rp3 Miliar Hanya untuk Beli 27 Unit Mikrofon

Polisi Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen & Tilang Manual Menyeluruh Hoaks
WARTA

Polisi Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen & Tilang Manual Menyeluruh Hoaks

Kabar Duka, Mantan Bupati PPU Andi Harahap Tutup Usia di RSKD Balikpapan
WARTA

Kabar Duka, Mantan Bupati PPU Andi Harahap Tutup Usia di RSKD Balikpapan

Next Post
Restrukturisasi PAC, PDI Perjuangan Bontang: Tak Ada Ruang untuk Kader Setengah Hati

Restrukturisasi PAC, PDI Perjuangan Bontang: Tak Ada Ruang untuk Kader Setengah Hati

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.