Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Gelapkan Muatan CPO di Bonles, 2 Sopir Masuk Bui, 2 Lainnya Buron

Redaksi by Redaksi
June 19, 2022
Gelapkan Muatan CPO di Bonles, 2 Sopir Masuk Bui, 2 Lainnya Buron
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Modus kejahatan terus berkembang, teranyar Polres Bontang, Kalimantan Timur mengungkap tindak kejahatan penggelapan minyak sawit mentah (CPO) di kawasan Bontang Lestari (Bonles).

Dari kejadian ini polisi mengamankan 4 tangki, Kamis (19/6) sekira pukul 01.00 WITA dini hari. Dua sopir BA (39) dan AS (49) langsung diamankan.

“2 sopir lainnya keburu kabur, kini masih diburu,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Mandiyono.

Kejahatan ini terungkap, sebab security perusahaan PT. EUP (Energi Unggul Persada) curiga sejumlah sopir kerjasama tidak menumpahkan semua muatan CPO yang dibawa. Lantas melapor Polisi.

Benar saja, malam itu terdapat 7 truk tangki. Namun, hanya 3 truk yang benar bongkar muatan CPO hingga habis. Sementara 4 truk lainnya, sengaja tidak menumpahkan semua muatan dalam tangki.

“Mereka saling bertukar plat mobil dengan 3 truk tangki yang kosong untuk masuk di timbangan,” bebernya.

Atas aksi curang para sopir ini, perusahaan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 120 juta.

Polisi tengah melakukan pendalaman. Kata Mandiyono, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka. Termasuk penadah CPO, maupun oknum perusahaan yang terlibat.

Sementara dua pelaku yang diamankan telah ditahan di Mapolres Bontang. Dijerat Pasal 372 KUHPodana tentang penggelapan.

“Terancam 5 tahun penjar,” pungkasnya. (Yud/DT)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontangkriminal
ShareTweet
Previous Post

Hanya Imbauan, Pemotor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang

Next Post

Ramai Desak Buka Draf RKUHP, Pasal Pidana Penghina Pemerintah

Related Posts

3.000 Peserta se-Kota Bontang Meriahkan Pupuk Kaltim Merdeka Run 2026
OLAHRAGA

3.000 Peserta se-Kota Bontang Meriahkan Pupuk Kaltim Merdeka Run 2026

Top Brand Index Aice Capai 27,27%, Aice Pertahankan Top Brand 8 Tahun Berturut-turut
EKBIS

Top Brand Index Aice Capai 27,27%, Aice Pertahankan Top Brand 8 Tahun Berturut-turut

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran
WARTA

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah
WARTA

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus
WARTA

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus

Waspadai Asap Kiriman, Dinkes Bontang Mulai Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar
WARTA

Waspadai Asap Kiriman, Dinkes Bontang Mulai Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar

Next Post
Ramai Desak Buka Draf RKUHP, Pasal Pidana Penghina Pemerintah

Ramai Desak Buka Draf RKUHP, Pasal Pidana Penghina Pemerintah

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.