Dialektis.co – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Badak memastikan informasi yang berkembang di media sosial terkait adanya dugaan penimbunan tabung gas elpiji 3 kilogram tidak benar.
Kepastian disampaikan usai dilakukan penelusuran langsung ke lokasi yang menjadi sorotan. Yakni, sebuah pangkalan gas di Desa Gas Alam, Badak 1. Serta pengecekan mendalam dengan turut meminta keterangan dari pihak pengelola.
Kata Iptu Danang, aktivitas di lokasi tersebut merupakan kegiatan operasional resmi, bukan praktik ilegal. Tidak ada penimbunan seperti isu yang beredar.
“Setelah kami klarifikasi di lapangan. Tidak ditemukan praktik penimbunan sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Iptu Danang.
Hasil investigasi menunjukka, tumpukan tabung gas yang sempat dicurigai warga tersebut merupakan bagian dari prosedur distribusi agen.
Lokasi tersebut berfungsi ganda. Yakni, sebagai pangkalan resmi guna melayani kebutuhan gas warga Desa Gas Alam secara langsung.
Serta menjadi titik transit agen. Digunakan jadi lokasi checking, oleh agen elpiji atau tempat pembongkaran dan penghitungan jumlah tabung.
Hal itu dilakukan sesuai prosedur, sebelum dikirim ke pangkalan-pangkalan lain di seluruh wilayah Muara Badak.
Lebih lanjut, Iptu Danang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyerap informasi. Tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
Meski demikian, Iptu Danang meyakinkan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi bahan pokok dan energi guna memastikan pasokan bagi masyarakat tetap aman dan mencegah praktik penyimpangan. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post