DIALEKTIS.CO – Babak baru polemik tapal batas di Kampung Sidrap, Desa Martadinata yang selama ini menjadi sengketa antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang akan kembali bergulir.
Teranyar, Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Bontang tengah menyusun strategi, termasuk opsi langkah hukum. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman untuk bersama mengajukan perubahan tapal batas wilayah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (13/8/2021).
Tak main-main, Pemerintah Bontang akan segera mengalokasikan anggaran senilai Rp 5 Miliar. Dana itu nantinya dipersiapkan, termasuk untuk biaya proses judicial review di MK jika opsi itu terpaksa diambil.
Baca juga: Tekankan Soal Kemanusiaan, Bakhtiar Harap Kutim Legowo Lepas Sidrap
Wakil Katua DPRD Bontang, Agus Haris menyatakan opsi hukum itu akan menjadi langkah yang diambil jikalau keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak seperti yang diharapkan.
“Warga memang menginginkan wilayahnya masuk Bontang,” ujarnya kepada awak media.
Selain opsi hukum, Agus Haris juga meminta Pemprov Kaltim untuk segera turun tangan dalam status wilayah ini. Sebab sebelumnya pada 3 Januari 2019, nota kesepahaman antara Bontang dan Kutim telah ditandatangani dan disaksikan oleh Gubernur.
Baca juga: Pembahasan Tapal Batas di Sidrap Dilanjutkan Usai Pilkada
Penyelesaian tapal batas antarkota, sebutnya, menjadi wewenang gubernur. Jika tidak terselesaikan maka diteruskan ke Kemendagri dan judicial review di MK menjadi opsi terakhir yang bisa diambil.
Wali Kota Bontang Basri Rase menyatakan Pemkot bersama Dewan dalam tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Bontang akan segera menggelar rapat koordinasi bersama terkait strategi percepatan.
“Iya, kami akan segera berkoordinasi dengan DPRD Bontang mengenai langkah dan strategi politik atau upaya hukum yang akan diambil,” tutur Basri.
Baca juga: Bentuk Tim Khusus Pipanisasi Air Bersih untuk Kampung Sidrap, Dewan Dorong CSR
Lebih jauh, Basri menilai Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 25/2005 yang menjadi regulasi tentang tapal batas Bontang Kutim tersebut keliru, lantaran batas wilayah hanya ditandai dengan pipa.
Basri pun menegaskan pihaknya akan menagih janji Gubernur, Isran Noor terkait kesepakatan atas batas wilayah Bontang Kutim yang sebelumnya telah disepakati bersam.
Diketahui, polemik mengenai tapal batas Kampung Sidrap ini kembali mencuat. Setalah Pemkab dan DPRD Kutim terang-terangan menolak menyerahkan wilayah tersebut ke Pemkot Bontang.
Baca juga: Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih di Kampung Sidrap Masih Terkendala Administratif
Administratif wilayah masih menjadi salah satu kendala utama dalam upaya percepatan dan pemerataan pembangunan di kampung yang layanan fasilitas dasarnya masih sangat memperihatinkan tersebut.
Secara geografis kampung berpenduduk sekira 3 ribu orang ini masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), namun secara administrasi mayoritas warganya beridentitas (KTP) Kota Bontang. (Yud/DT).
Baca juga: Guntung dan Sidrap Banjir, Warga Dievakuasi
Discussion about this post