Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Terlibat Pencurian Kabel Pertamina, 2 Pemuda Muara Badak Kembali Diciduk

by Redaksi
August 15, 2021
Terlibat Pencurian Kabel Pertamina, 2 Pemuda Muara Badak Kembali Diciduk

Dua Tersangka Telah Ditahan Polisi (Foto/Ist)

DIALEKTIS.CO – Aparat Polsek Muara Badak, Polres Bontang menangkap dua orang pemuda berinisial IFR (21) dan ER (20) di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran Kota Samarinda, Minggu (15/8/2021).

Kedua pemuda Muara Badak itu menjadi buruan polisi, usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian kabel milik PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Muara Badak.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menyampaikan IFR dan ER terlibat dalam kasus pencurian di area objek vital, pada Selasa (27/7/2021) lalu.

Baca juga: Curi Kabel Senilai Rp15 Juta, 2 Pemuda Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara

IFR dan ER jadi DPO dari hasil pengembangan tersangka RS (22) dan IH (25) yang lebih dulu tertangkap di lokasi kejadian.

Sebelumnya, RS dan IH tertangkap tangan oleh security dan petugas Polsek Muara Badak mencuri 4 ikat potongan kabel tembaga berdiameter 15 mm di area Well 127 PT. PHSS.

Hasil penyelidikan Polisi mengetahui bahwa aksi pencurian itu ternyata tidak hanya dilakukan berdua, melainkan empat orang. Yakni bersama IFR dan ER yang berhasil kabur.

“Dari keterangan dua pelaku itu kami melakukan penyelidikan dan menerbitkan DPO yang kami kirim ke Polres Bontang, juga ke Polda Kaltim dan Polres seluruh Polda Kaltim,” kata AKP Purwo Asmadi.

Ditambahkan Kasi Humas AKP Suyono, atas perbuatannya Polisi menjerat 4 orang tersangka tersebut dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yud/DT).

 

Tags: kriminalPolres BontangPolsek Muara Badak
Previous Post

Menanti Jurus Jitu DPRD dan Pemkot Bontang Rebut Sidrap

Next Post

Najirah Tolak Jadi Senator, Ingin Selesaikan Masa Jabatan

Next Post
Najirah Tolak Jadi Senator, Ingin Selesaikan Masa Jabatan

Najirah Tolak Jadi Senator, Ingin Selesaikan Masa Jabatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.