Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Setahun Tragedi Muara Kate: Konflik Kejahatan Lingkungan, Warga Tolak Hauling Dipenjara

Redaksi by Redaksi
October 28, 2025
Setahun Tragedi Muara Kate: Konflik Kejahatan Lingkungan, Warga Tolak Hauling Dipenjara

Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate (JATAM Kaltim - LBH Smd)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Tepat setahun pristiwa tragis kecelakaan hauling batubara yang menewaskan Pendeta Pronika di Muara Kate, Kabupaten Paser. Kasus hukum, seputar konflik dugaan kejahatan lingkungan itu belum juga rampung.

Mirisnya lagi, seorang warga lain bernama Misran Toni yang aktif menolak hauling masih ditahan. Melalui pernyataan resminya, keluarga bersama JATAM Kaltim dan LBH Samarinda menuding penahanan ini bentuk kriminalisasi.

Kasus ini bermula pada 26 Oktober 2024 lalu, saat tewasnya Pendeta Pronika. Sejak saat itu, Misran Toni menjadi salah satu penggerak solidaritas warga untuk menolak aktivitas hauling batubara di jalan publik.

Dalam banyak kesempatan, ia menolak segala bentuk bujukan maupun iming-iming uang dari pihak-pihak yang diuntungkan oleh kegiatan ilegal lalu lintas batubara.

Baca juga: Soal Kasus Penyerangan Warga Muara Kate, Pigai Persilahkan Lapor Komnas HAM

Misran Toni ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan berencana atas peristiwa yang terjadi pada tanggal pada 15 November 2024 di Dusun Muara Kate.

Peristiwa ini menyebabkan dua masyarakat Adat Muara Kate menjadi korban, mereka yang selama ini dengan keras menolak aktivitas hauling batubara PT Mantimin Coal Mining di Jalan umum.

Masa penahanan Misran Toni telah berlangsung sejak 17 Juli 2025, hingga kini telah dua kali maksimal upaya perpanjangan penahanan. Masa perpanjangan penahanan dimohonkan oleh Polres Paser kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang pertama dilakukan sejak tanggal 18 September – 13 Oktober, perpanjangan kedua sejak tanggal 13 Oktober – 12 November 2025.

Lebih jauh, keluarga Misran Toni mengaku baru menerima surat perpanjangan masa penahanan pada 16 Oktober 2025. Padahal masa perpanjangan pertama telah berakhir pada 13 Oktober 2025. Keterlambatan ini menguatkan dugaan mereka, proses hukum yang dijalankan penuh kejanggalan.

Baca juga: Masyarakat Ajukan Surat Keberatan Jalan Umum Dilalui Truk Batubara

“Masa perpanjangan masa penahanan yang terus dimohonkan Polres Paser kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara serampangan. Tanpa memperhatikan penerapan Scientific Crime Investigation sebagaimana standar penyidikan profesional yang seharusnya diterapkan,” ungkap Windi Pranata, Kepala Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, Selasa (28/10).

Menurutnya, hal itu semakin terbukti. Dengan hingga saat ini, motif utama dalam perkara ini pun belum ditemukan oleh pihak kepolisian. Ia menilai Polda dan Polres Paser, tidak memahami akar konflik yang selama ini terjadi di tengah masyarakat Muara Kate – Batu Kajang.

Protes warga yang tersebut telah terjadi sejak Bulan Desember 2023. Puncak kemarahan warga terjadi pasca kendaraan angkutan batubara PT. Mantimin Coal Mining mengalami kecelakaan di Dusun Muara kate yang mengakibatkan seorang Pendeta bernama Pronika, meninggal dunia setelah terlindas truk pengangkut batu bara.

Kata dia, Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate (JATAM Kaltim – LBH Smd),  telah mengirimkan Surat Keberatan Perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, pada jumat 24 Oktober 2025.

Bahwa Berdasarkan ICCPR atau Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dalam Pasal 9 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan.

“Kami mendesak agar Pengadilan Negeri Tanah Grogot segera membatalkan dan menolak masa perpanjangan masa penahanan Misran Toni,” tegasnya.

Baca juga: BEM KM UNMUL Rilis 8 Nilai D dalam Rapor Merah 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim

Dalam seluruh rangkaian pemeriksaan. Misran Toni selalu bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa pernah mangkir. Dengan demikian, alasan subjektif untuk menahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak terpenuhi.

Selain itu, seluruh barang bukti yang relevan telah diamankan oleh penyidik Polres Paser, termasuk satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain seperti pusaka, parang, dan mandau. Hal ini jelas membuktikan bahwa tidak ada resiko Misran Toni menghilangkan atau merusak barang bukti.

Penetapan serta perpanjangan masa penahanan ini dinilai bukan hanya tidak berdasar secara hukum. Tetapi juga sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat luas. Terutama warga Muara Kate dan Batu Kajang.

“Misran Toni adalah tokoh masyarakat sekaligus teladan dalam gerakan menolak hauling batubara yang jelas terbukti menciptakan Konflik sosial. Pelanggaran hukum dan menyebabkan sedikitnya Tujuh Korban kritis hingga meninggal dunia dari aktivitas ilegal lalu lintas Batubara di jalan umum,” tegasnya.

Mereka pun mengingatkan, Jaksa harus teliti dan berhati-hati dalam proses penetapan tersangka, dengan memperhatikan rasa keadilan publik demi menjaga profesionalitas dan integritas penegakan hukum.

Kasus ini menunjukkan bentuk nyata kriminalisasi terhadap masyarakat pejuang lingkungan hidup, yang justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan dan motif yang jelas, serta dengan mengabaikan seluruh rangkaian peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Mereka menegaskan perjuangan Misran Toni ini merupakan hak konstitusional, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Menahan seseorang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sama artinya dengan mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Kami mendesak Polda Kaltim dan Polres Paser untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap Misran Toni dan mengembalikan marwah penegakan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.

Jaksa harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tidak menjadi alat untuk membungkam perjuangan rakyat untuk memperjuangkan lingkungan hidup nya yang baik dan sehat.

Hingga informasi ini dipublis, awak media masih berupaya mengkonformasi pernyataan ini kepada pihak-pihak terkait. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kabar daerah
ShareTweet
Previous Post

JMSI dan ACJA Dirikan Rumah Wartawan Tiongkok-Indonesia

Next Post

Banyak Masuk Usia Pensiun, Bontang Persiapkan Guru & Kepsek Berprestasi Naik Jenjang

Related Posts

IRT 51 Tahun Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu di Pinggir Jalan HM Ardan
WARTA

Simpan 2 Poket Sabu di Jok Mobil, 3 Pria di Desa Sebuntal Ditangkap Polisi

PDI Perjuangan Bontang Diberi Target 5 Kursi Parlemen di Pemilu 2029
WARTA

PDI Perjuangan Bontang Diberi Target 5 Kursi Parlemen di Pemilu 2029

Telusuri Isu Penimbunan Elpiji di Muara Badak, Polisi: Titik Distribusi, Bukan Penimbunan
WARTA

Telusuri Isu Penimbunan Elpiji di Muara Badak, Polisi: Titik Distribusi, Bukan Penimbunan

Bukber & Baksos Dispopar Sasar Warga Kurang Mampu, Wali Kota Neni Apresiasi Semangat Berbagi
WARTA

Bukber & Baksos Dispopar Sasar Warga Kurang Mampu, Wali Kota Neni Apresiasi Semangat Berbagi

Restrukturisasi PAC, PDI Perjuangan Bontang: Tak Ada Ruang untuk Kader Setengah Hati
WARTA

Restrukturisasi PAC, PDI Perjuangan Bontang: Tak Ada Ruang untuk Kader Setengah Hati

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Disnaker Bontang Bakal Buka Posko Layanan Aduan THR
WARTA

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Disnaker Bontang Bakal Buka Posko Layanan Aduan THR

Next Post
Banyak Masuk Usia Pensiun, Bontang Persiapkan Guru & Kepsek Berprestasi Naik Jenjang

Banyak Masuk Usia Pensiun, Bontang Persiapkan Guru & Kepsek Berprestasi Naik Jenjang

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

news-1701
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

sabung ayam online

118000351

118000352

118000353

118000354

118000355

118000356

118000357

118000358

118000359

118000361

118000362

118000363

118000364

118000365

118000366

118000367

118000368

118000369

118000370

118000371

118000372

118000373

118000374

118000375

118000376

118000377

118000378

118000379

118000380

118000381

118000382

118000383

118000384

118000385

118000386

118000387

118000388

118000389

118000390

118000391

118000392

118000393

118000394

118000395

128000466

128000467

128000468

128000469

128000470

128000471

128000472

128000473

128000475

128000476

128000477

128000478

128000479

128000480

128000481

128000482

128000483

128000484

128000485

128000486

128000487

128000488

128000489

128000490

128000491

128000492

128000493

128000494

128000495

128000496

128000497

128000498

128000499

128000500

138000311

138000312

138000313

138000314

138000315

138000316

138000317

138000318

138000319

138000320

138000321

138000322

138000323

138000324

138000325

138000326

138000327

138000328

138000329

138000330

138000331

138000332

138000333

138000334

138000335

138000336

138000337

138000338

138000339

138000340

138000341

138000342

138000343

138000344

138000345

138000346

138000347

138000348

138000349

138000350

168000466

168000467

168000468

168000469

168000470

168000471

168000472

168000473

168000474

168000475

168000476

168000477

168000478

168000479

168000480

168000481

168000482

168000483

168000484

168000485

168000486

168000487

168000488

168000489

168000490

168000491

168000492

168000493

168000494

168000495

178000621

178000622

178000623

178000624

178000625

178000626

178000627

178000628

178000630

178000631

178000632

178000633

178000634

178000635

178000636

178000637

178000638

178000639

178000640

178000641

178000642

178000643

178000644

178000645

178000646

178000647

178000648

178000649

178000650

178000651

178000652

178000653

178000654

178000655

178000656

178000657

178000658

178000659

178000660

178000661

178000662

178000663

178000664

178000665

228000311

228000312

228000313

228000314

228000315

228000316

228000317

228000318

228000320

228000321

228000322

228000323

228000324

228000325

228000326

228000327

228000328

228000329

228000330

228000331

228000332

228000333

228000334

228000335

228000336

228000337

228000338

228000339

228000340

228000341

228000342

228000343

228000344

228000345

238000436

238000437

238000438

238000439

238000440

238000441

238000442

238000443

238000444

238000445

238000446

238000447

238000448

238000449

238000450

238000451

238000452

238000453

238000454

238000455

238000456

238000457

238000458

238000459

238000460

238000461

238000462

238000463

238000464

238000465

238000466

238000467

238000468

238000469

238000470

238000471

238000472

238000473

238000474

238000475

238000476

238000477

238000478

238000479

238000480

238000481

238000482

238000483

238000484

238000485

content-1701