Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

UU Ciptaker Disahkan MK, Simak Cara Hitung Pesangon Korban PHK

Redaksi by Redaksi
January 17, 2024
Berlaku 1 Januari Kemarin, Daftar UMK 2024 Tertinggi Hingga Terendah di Kaltim
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyetujui Undang-undang (UU) Cipta Kerja 2023, yang telah menjadi perdebatan sengit sejak awal pengusulannya.

Terlepas deretan perdebatan yang mengiringinya. Sebagai sebuah regulasi hukum ketenaga kerjaan ada sejumlah aturan yang sebaiknya jadi perhatian, utamanya bagi buruh atau pekerja swasta.

Diketahui, salah satu yang diatur dalam UU Cipta Kerja 2023 yaitu terkait uang pesangon untuk karyawan swasta.

Menurut UU Cipta Kerja 2023, karyawan swasta yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima uang pesangon dari perusahaan.

Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023 Pasal 156 ayat 1, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepada karyawan jika terjadi PHK.

Lalu, bagaimana cara menghitung uang pesangon untuk karyawan swasta korban PHK?

Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung uang pesangon: (gaji pokok + tunjangan tetap) x masa kerja x 1 bulan gaji.

Diketahui, uang pesangon yang didapatkan karyawan swasta korban PHK disesuaikan berdasarkan masa kerjanya.

Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023, berikut rincian uang pesangon yang diterima karyawan swasta korban PHK:

– Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
– Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
– Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
– Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
– Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
– Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
– Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
– Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Bawaslu Nilai Pernyataan Kepala Kesbangpol Bontang Soal ASN Boleh Ikut Kampanye Keliru

Next Post

Kasus Sabu, Tiga Pemuda Berbas Pantai Dibekuk Polisi

Related Posts

Efisiensi Anggaran, Pemkot Bontang Mulai Pangkas Perjadin, Bimtek hingga Rapat-rapat
WARTA

Daftar Penjaga Rumah Ibadah di Bontang, Dapat Umroh / Perjalanan Religi Gratis

Warga Harap Proyek Betonisasi di Gang HM Ardan 10 Dituntaskan, Akses Terganggu
WARTA

Warga Harap Proyek Betonisasi di Gang HM Ardan 10 Dituntaskan, Akses Terganggu

Pemeriksaan Bimtek Masih Berlanjut, Kapolres: Sudah 4 Lurah Dimintai Keterangan
WARTA

Kapolres Bontang Berganti, Sertijab Akan Digelar 8 Juli di Polda Kaltim

Polisi di Bontang Razia Knalpot Brong, Puluhan Pemotor Ditilang
WARTA

Polisi di Bontang Razia Knalpot Brong, Puluhan Pemotor Ditilang

Teguh Santosa Nilai Agresivitas China karena Fragmentasi Sikap Indonesia Sendiri
KOLOM

Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor
DPRD Bontang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor

Next Post
Kasus Sabu, Tiga Pemuda Berbas Pantai Dibekuk Polisi

Kasus Sabu, Tiga Pemuda Berbas Pantai Dibekuk Polisi

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.