DIALEKTIS.CO, Samarinda- Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan kritiknya terhadap Pergub Nomor 59 Tahun 2023 Kaltim tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, meskipun terdapat perubahan pada angka nominal paket kegiatan, pergub ini masih menyulitkan anggota DPRD Kaltim dalam memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim.
“Saya melihat Pergub ini masih menyulitkan, terutama untuk mendistribusikan bantuan ke masyarakat sesuai dengan aspirasi anggota DPRD Kaltim. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak permintaan bantuan masyarakat yang memiliki nilai kecil, bahkan di bawah Rp100 juta,” ungkap Sarkowi (1/12/2023).
Ia mencontohkan beberapa permintaan bantuan dari masyarakat seperti perbaikan jalan lingkungan atau Posyandu dengan nilai di bawah Rp100 juta.
“Meskipun besaran satu paket kegiatan telah direvisi menjadi Rp1,5 miliar, turun dari Rp2,5 miliar, namun masih dianggap menyulitkan dalam mendistribusikan bantuan ke masyarakat,” imbuhnya.
Sarkowi mengusulkan pembatalan Pergub ini karena dianggap menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat.
Menurutnya, Pergub ini tidak ditemui di provinsi-provinsi lain di Indonesia, dan dianggap dibuat tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kementerian Dalam Negeri.
“Pergub ini seharusnya mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat, dan saya sudah mengecek ke seluruh provinsi di Indonesia, tidak ada Pergub seperti yang ada di Kaltim,” tandasnya. (ADV).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.







Discussion about this post