Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Tiga Warga di Bontang Timbun BBM Bersubsidi, Barang Bukti 1 Ton Solar

Redaksi by Redaksi
May 6, 2023
Tiga Warga di Bontang Timbun BBM Bersubsidi, Barang Bukti 1 Ton Solar
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Polisi menangkap tiga warga di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus dugaan timbun BBM bersubsidi jenis solar. Kasus ini diungkap kepolisian saat patroli pada Kamis (4/5/2023) kemarin.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial RP (21), RI (51) dan HA (56). Ketiganya di lokasi berbeda, barang bukti yang disita mencapai 1 ton atau 1,200-an liter solar.

“Iya, terungkap saat Unit Tipidter Satreskrim berpatroli,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya.

Terangnya saat berpatroli, petugas menemukan aktivitas mencurigakan mobil DT Toyota Canter berwarna Kuning di Jalan Soekarno Hatta, Gunung Telihan.

Saat didatangi, ternyata polisi mendapati tersangka RP tengah melakukan pemindahan solar ke dalam jeriken menggunakan selang.

“Langsung dibawa ke Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, atas kejadian itu. Polisi melanjutkan patroli menyisir wilayah yang dinilai rawan praktik penimbunan BBM bersubsidi.

Hasilnya, RI dan HA juga tertangkap tangan tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraannya ke dalam jeriken yang ada di dalam sebuah gudang.

“Modus ketiga pelaku sama. Dengan membeli solar di beberapa SPBU, lalu kemudian dijual kembali. Kasus ini terus kami dalami,” pungkasnya.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal bisa mencapai 6 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Timbun BBM
ShareTweet
Previous Post

Menang 3-1 Lawan Bournemouth, Chelsea Mulai Keluar dari Zona Degradasi

Next Post

Hajar Timor Leste 3-0, Timnas Indonesia Lolos Semifinal SEA Games

Related Posts

Truk Tanpa Penutup Kembali Dikeluhkan, Koral Sisa Angkutan Berhamburan
WARTA

Truk Tanpa Penutup Kembali Dikeluhkan, Koral Sisa Angkutan Berhamburan

Ayah di Bontang Dimbau Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pekerja Boleh Telat Kerja
WARTA

Ayah di Bontang Dimbau Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pekerja Boleh Telat Kerja

Pedagang: Bukan Karena Piala Dunia, Harga Ikan di Bontang Naik Karena Faktor Cuaca
EKBIS

Pedagang: Bukan Karena Piala Dunia, Harga Ikan di Bontang Naik Karena Faktor Cuaca

Bangun Kebersamaan dengan Masyarakat, Kodim 0908/Bontang Gelar Turnamen Domino & Nobar Piala Dunia
OLAHRAGA

Bangun Kebersamaan dengan Masyarakat, Kodim 0908/Bontang Gelar Turnamen Domino & Nobar Piala Dunia

Mahfud MD: Selamat Polri-Kejagung, Silahkan Berlomba Bongkar Korupsi
WARTA

Mahfud MD: Selamat Polri-Kejagung, Silahkan Berlomba Bongkar Korupsi

Viral Surat Terbuka Sekertaris Disbudpar Berau untuk Gubernur, Jangan Ambil Kakaban Kami
WARTA

Viral Surat Terbuka Sekertaris Disbudpar Berau untuk Gubernur, Jangan Ambil Kakaban Kami

Next Post
Hajar Timor Leste 3-0, Timnas Indonesia Lolos Semifinal SEA Games

Hajar Timor Leste 3-0, Timnas Indonesia Lolos Semifinal SEA Games

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.