Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Tiga Warga di Bontang Timbun BBM Bersubsidi, Barang Bukti 1 Ton Solar

Redaksi by Redaksi
May 6, 2023
Tiga Warga di Bontang Timbun BBM Bersubsidi, Barang Bukti 1 Ton Solar
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Polisi menangkap tiga warga di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus dugaan timbun BBM bersubsidi jenis solar. Kasus ini diungkap kepolisian saat patroli pada Kamis (4/5/2023) kemarin.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial RP (21), RI (51) dan HA (56). Ketiganya di lokasi berbeda, barang bukti yang disita mencapai 1 ton atau 1,200-an liter solar.

“Iya, terungkap saat Unit Tipidter Satreskrim berpatroli,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya.

Terangnya saat berpatroli, petugas menemukan aktivitas mencurigakan mobil DT Toyota Canter berwarna Kuning di Jalan Soekarno Hatta, Gunung Telihan.

Saat didatangi, ternyata polisi mendapati tersangka RP tengah melakukan pemindahan solar ke dalam jeriken menggunakan selang.

“Langsung dibawa ke Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, atas kejadian itu. Polisi melanjutkan patroli menyisir wilayah yang dinilai rawan praktik penimbunan BBM bersubsidi.

Hasilnya, RI dan HA juga tertangkap tangan tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraannya ke dalam jeriken yang ada di dalam sebuah gudang.

“Modus ketiga pelaku sama. Dengan membeli solar di beberapa SPBU, lalu kemudian dijual kembali. Kasus ini terus kami dalami,” pungkasnya.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal bisa mencapai 6 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Timbun BBM
ShareTweet
Previous Post

Menang 3-1 Lawan Bournemouth, Chelsea Mulai Keluar dari Zona Degradasi

Next Post

Hajar Timor Leste 3-0, Timnas Indonesia Lolos Semifinal SEA Games

Related Posts

Ancam Dua Sejoli dengan Pisau Dapur, Pria Mabuk di Gunung Elai Dijebloskan ke Penjara
WARTA

Ancam Dua Sejoli dengan Pisau Dapur, Pria Mabuk di Gunung Elai Dijebloskan ke Penjara

Terkait Karhutla, Belum Terjadi Indikasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Bontang
WARTA

Terkait Karhutla, Belum Terjadi Indikasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Bontang

Tekan Biaya Produksi, Pupuk Kaltim Latih Pembudidaya Bontang Buat Pakan Ikan Mandiri
EKBIS

Tekan Biaya Produksi, Pupuk Kaltim Latih Pembudidaya Bontang Buat Pakan Ikan Mandiri

Dua Pria Asal Guntung Ditangkap, Polisi Temukan 252 Butir Pil Double L Siap Edar
WARTA

Perkara 9 Paket Sabu, Dua Pria di Berbas Pantai Diciduk Polisi

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla
WARTA

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

Insentif Guru Swasta di Bontang Tetap Naik, 2027 Capai Rp1,5 Juta
WARTA

Insentif Guru Swasta di Bontang Tetap Naik, 2027 Capai Rp1,5 Juta

Next Post
Hajar Timor Leste 3-0, Timnas Indonesia Lolos Semifinal SEA Games

Hajar Timor Leste 3-0, Timnas Indonesia Lolos Semifinal SEA Games

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.