DIALEKTIS.CO – Polisi menangkap tiga warga di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus dugaan timbun BBM bersubsidi jenis solar. Kasus ini diungkap kepolisian saat patroli pada Kamis (4/5/2023) kemarin.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial RP (21), RI (51) dan HA (56). Ketiganya di lokasi berbeda, barang bukti yang disita mencapai 1 ton atau 1,200-an liter solar.
“Iya, terungkap saat Unit Tipidter Satreskrim berpatroli,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Terangnya saat berpatroli, petugas menemukan aktivitas mencurigakan mobil DT Toyota Canter berwarna Kuning di Jalan Soekarno Hatta, Gunung Telihan.
Saat didatangi, ternyata polisi mendapati tersangka RP tengah melakukan pemindahan solar ke dalam jeriken menggunakan selang.
“Langsung dibawa ke Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, atas kejadian itu. Polisi melanjutkan patroli menyisir wilayah yang dinilai rawan praktik penimbunan BBM bersubsidi.
Hasilnya, RI dan HA juga tertangkap tangan tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraannya ke dalam jeriken yang ada di dalam sebuah gudang.
“Modus ketiga pelaku sama. Dengan membeli solar di beberapa SPBU, lalu kemudian dijual kembali. Kasus ini terus kami dalami,” pungkasnya.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal bisa mencapai 6 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post