Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

58 Perda Bontang Akan Direvisi Menyesuaikan UU Onimbus Law

by Redaksi
March 22, 2021
58 Perda Bontang Akan Direvisi Menyesuaikan UU Onimbus Law

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Bontang Ma,ruf Effendy (Foto/Yudi)

DIALEKTIS.CO – DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota tengah menginventarisir sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk segera diharmonisasi menyesuiakan dengan isi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Bontang Ma,ruf Effendy menyebut, dari hasil pertemuan bersama Bagian Hukum Pemkot Bontang, disimpulkan sedikitnya ada 58 Perda yang akan masuk daftar untuk segera direvisi.

“Ia, jadi tahun ini fokusnya kita menginventarisir sekaligus melakukan perubahan Perda,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/3/2021).

Ma’ruf menegaskan dengan terbitnya UU Onimbus Law tersebut jangan diartikan hanya akan berdampak pada sektor ketenagakerjaan saja.

Ia meyebut sejumlah sektor seperti pertanian, perikanan, kelautan, perindustrian, perdagangan, pelayaran, penerbangan, kawasan ekonomi khusus, jaminan produk halal, hingga penyelenggaraan ibadah umroh turut terdampak sehingga regulasinya harus menyesuaikan.

“Hampir semua sektor terpengaruh, ada 75 persen urusan yang terdampak. Tersisa hanya sekira 25 persen yang tidak terdampak langsung,” bebernya.

Diketahui, sejak disahkannya UU Onimbus Law tersebut pemerintah pusat telah menerbitkan 49 aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Langkah inventarisir Perda dan perwali yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Bontang ini menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). (Yud/DT).

Tags: Bontangdprd bontangkaltimOnimbus LawRevisi PerdaUU Cipta Kerja
Previous Post

Besok, Wakil Presiden Lantik Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah

Next Post

Komisi I Mediasi Polemik Pemilihan RT 38 Berbas Tengah, Harap Selesai Kekeluargaan

Related Posts

Yuk, Jingkrak Bareng Changcuters di Event Pemuda Hebat 3 Juni Lapangan Rudal
PARIWARA

Yuk, Jingkrak Bareng Changcuters di Event Pemuda Hebat 3 Juni Lapangan Rudal

Bawaslu Ajak Media Sukseskan Pemilu Melalui Jurnalisme Positif 
PARIWARA

Bawaslu Ajak Media Sukseskan Pemilu Melalui Jurnalisme Positif 

Ditemukan Mayat di Atletik 8, Kondisi Sudah Membusuk, Warga Syok & Histeris
WARTA

Penemuan Mayat dalam WC di Atletik 8 Menyisakan Pertanyaan, Dikira Bau Bangkai Tikus

Ditemukan Mayat di Atletik 8, Kondisi Sudah Membusuk, Warga Syok & Histeris
WARTA

Ditemukan Mayat di Atletik 8, Kondisi Sudah Membusuk, Warga Syok & Histeris

Siswa PKL SMK Nusantara Mandiri Bontang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
EKBIS

Siswa PKL SMK Nusantara Mandiri Bontang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

PKT Corner Bakal Hadir di Perpusda Bontang, Buku Karya Karyawan Turut Dihadirkan
PARIWARA

PKT Corner Bakal Hadir di Perpusda Bontang, Buku Karya Karyawan Turut Dihadirkan

Next Post
Komisi I Mediasi Polemik Pemilihan RT 38 Berbas Tengah, Harap Selesai Kekeluargaan

Komisi I Mediasi Polemik Pemilihan RT 38 Berbas Tengah, Harap Selesai Kekeluargaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.