Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

58 Perda Bontang Akan Direvisi Menyesuaikan UU Onimbus Law

Redaksi by Redaksi
March 22, 2021
58 Perda Bontang Akan Direvisi Menyesuaikan UU Onimbus Law

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Bontang Ma,ruf Effendy (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota tengah menginventarisir sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk segera diharmonisasi menyesuiakan dengan isi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Bontang Ma,ruf Effendy menyebut, dari hasil pertemuan bersama Bagian Hukum Pemkot Bontang, disimpulkan sedikitnya ada 58 Perda yang akan masuk daftar untuk segera direvisi.

“Ia, jadi tahun ini fokusnya kita menginventarisir sekaligus melakukan perubahan Perda,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/3/2021).

Ma’ruf menegaskan dengan terbitnya UU Onimbus Law tersebut jangan diartikan hanya akan berdampak pada sektor ketenagakerjaan saja.

Ia meyebut sejumlah sektor seperti pertanian, perikanan, kelautan, perindustrian, perdagangan, pelayaran, penerbangan, kawasan ekonomi khusus, jaminan produk halal, hingga penyelenggaraan ibadah umroh turut terdampak sehingga regulasinya harus menyesuaikan.

“Hampir semua sektor terpengaruh, ada 75 persen urusan yang terdampak. Tersisa hanya sekira 25 persen yang tidak terdampak langsung,” bebernya.

Diketahui, sejak disahkannya UU Onimbus Law tersebut pemerintah pusat telah menerbitkan 49 aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Langkah inventarisir Perda dan perwali yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Bontang ini menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontangdprd bontangkaltimOnimbus LawRevisi PerdaUU Cipta Kerja
ShareTweet
Previous Post

Besok, Wakil Presiden Lantik Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah

Next Post

Komisi I Mediasi Polemik Pemilihan RT 38 Berbas Tengah, Harap Selesai Kekeluargaan

Related Posts

Bicara di Komite 4 PBB, Teguh Santosa Beberkan Keberhasilan Pembangunan di Sahara
WARTA

Bicara di Komite 4 PBB, Teguh Santosa Beberkan Keberhasilan Pembangunan di Sahara

Kalahkan Lok Tuan, TLI Tantang Boba di Semi Final PKT Cup 2026
OLAHRAGA

Kalahkan Lok Tuan, TLI Tantang Boba di Semi Final PKT Cup 2026

Bagan Perempat Final PKT Cup 2026, Dua Match Penting Malam Ini, Siapa ke Final?
OLAHRAGA

Bagan Perempat Final PKT Cup 2026, Dua Match Penting Malam Ini, Siapa ke Final?

Malam Ini Car Free Night di MT Haryono Bontang, Jam 17.00 – 23.00 Jalan Ditutup
EKBIS

CFN Tetap Digelar di MT Haryono, Setiap Malam Minggu Hingga Akhir Oktober

Tanjung Laut Sempurna di Grup B, Kalahkan Boba 1-0 Lewat Pertarungan Sengit
OLAHRAGA

Tanjung Laut Sempurna di Grup B, Kalahkan Boba 1-0 Lewat Pertarungan Sengit

Bontang Lestari Vs Satimpo 5-0, Api-api Runner up Grup
OLAHRAGA

Bontang Lestari Vs Satimpo 5-0, Api-api Runner up Grup

Next Post
Komisi I Mediasi Polemik Pemilihan RT 38 Berbas Tengah, Harap Selesai Kekeluargaan

Komisi I Mediasi Polemik Pemilihan RT 38 Berbas Tengah, Harap Selesai Kekeluargaan

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.