Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

58 Perda Bontang Akan Direvisi Menyesuaikan UU Onimbus Law

Redaksi by Redaksi
March 22, 2021
58 Perda Bontang Akan Direvisi Menyesuaikan UU Onimbus Law

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Bontang Ma,ruf Effendy (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota tengah menginventarisir sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk segera diharmonisasi menyesuiakan dengan isi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Bontang Ma,ruf Effendy menyebut, dari hasil pertemuan bersama Bagian Hukum Pemkot Bontang, disimpulkan sedikitnya ada 58 Perda yang akan masuk daftar untuk segera direvisi.

“Ia, jadi tahun ini fokusnya kita menginventarisir sekaligus melakukan perubahan Perda,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/3/2021).

Ma’ruf menegaskan dengan terbitnya UU Onimbus Law tersebut jangan diartikan hanya akan berdampak pada sektor ketenagakerjaan saja.

Ia meyebut sejumlah sektor seperti pertanian, perikanan, kelautan, perindustrian, perdagangan, pelayaran, penerbangan, kawasan ekonomi khusus, jaminan produk halal, hingga penyelenggaraan ibadah umroh turut terdampak sehingga regulasinya harus menyesuaikan.

“Hampir semua sektor terpengaruh, ada 75 persen urusan yang terdampak. Tersisa hanya sekira 25 persen yang tidak terdampak langsung,” bebernya.

Diketahui, sejak disahkannya UU Onimbus Law tersebut pemerintah pusat telah menerbitkan 49 aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Langkah inventarisir Perda dan perwali yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Bontang ini menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontangdprd bontangkaltimOnimbus LawRevisi PerdaUU Cipta Kerja
ShareTweet
Previous Post

Besok, Wakil Presiden Lantik Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah

Next Post

Komisi I Mediasi Polemik Pemilihan RT 38 Berbas Tengah, Harap Selesai Kekeluargaan

Related Posts

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT
WARTA

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian
WARTA

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain
WARTA

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar
WARTA

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari
WARTA

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat
WARTA

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat

Next Post
Komisi I Mediasi Polemik Pemilihan RT 38 Berbas Tengah, Harap Selesai Kekeluargaan

Komisi I Mediasi Polemik Pemilihan RT 38 Berbas Tengah, Harap Selesai Kekeluargaan

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.