DIALEKTIS.CO – Kisruh pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 38 Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan berlanjut kemeja DPRD Bontang. Untuk mengurai persoalan ini, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (22/3/2021).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Muslimin didampingi anggotanya Abdul Haris.
Turut hadir Lurah Berbas Tengah Bustamin Syam, Kasi Trantib Kecamatan Bontang Selatan Raden Irawan, pelapor Nursan Nandang bersama Abdul Rahman, Ketua Panitia Pemiliah RT 38 Yaser Arafat, Ketua RT terpilih Ibnu, Ketua RT lama Santo HS dan tokoh masyarakat setempat.
Membuka rapat, Muslimin membacakan aduan pelapor terkait pelaksanaan pemilihan Ketua RT 38 Kelurahan Berbas Tengah yang dinilai tidak transparan dan multitafsir terkait persyaratan pengajuan bakal calon Ketua RT.
“Saya berharap masalah ini dapat selesai secara kekeluargaan, kita lebih fokus masalah pemahaman persyaratan calon,” ujarnya.
Lurah Berbas Tengah Bustamin Syam menyatakan secara keseluruhan dari 62 pemilihan RT di wilayah yang ia pimpin telah rampung pada Bulan Desember 2020. Hanya kemudian menyisakan pemilihan di RT 38 ini yang kemudian menjadi persoalan.
Terangnya, persoalan bermula saat Abdul Rahman digugurkan menjadi salah satu calon, lantaran dinilai tidak memenuhi persyaratan menjadi Ketua RT. Yakni tidak memiliki rumah sendiri, sesuai persyaratan di Perwali No 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan.
“Abdul Rahman tidak memiliki rumah sendiri hanya menyewa. Kami sangat ketat terkait aturan pemilihan Ketua RT, bahkan soal calon harus Izajah SMA banyak Ketua RT lama yang gugur karena persyaratan ini,” terangnya.
Namun begitu Bustamin menyatakan pihaknya tidak mencampuri proses pemilihan yang sepenuhya dilakukan oleh panitia pemilihan. Kelurahan hanya mendampingi jalannya pemilihan.
Ketua RT lama Santo HS bersama Ketua Panitia Pemiliah RT 38 Yaser Arafat menyakinkan pemilihan yang memutuskan Bapak Ibnu sebagai Ketua RT terpilih telah berjalan sesuai aturan yang ada.
“Sosialisasi aturan dan syarat telah kita umumkan secara terbuka. Pemilihan berjalan baik,” ucapnya.
Sementara, Abdul Rahman bersama Nursan Nandang bersikeras menilai proses pemilihan yang berlangsung tidak berjalan secara transparan. Lantaran sosialisasi persyaratan calon dan waktu pemilihan dilakukan kurang transparan.
“Kalau soal syarat harus memiliki rumah sendiri itu masih multitafsir. Di dalam Perwali hanya menyebut menetap, saya merasa telah menetap disana dan ber KTP RT 38 selama 16 tahun meski masih ngontrak,” bebernya.
Hingga akhir pertemuan, pembahasan tidak juga menemui titik temu. Sehingga Komisi I DPRD Bontang menekankan untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan akan kembali menjadwalkan pertemuan mediasi kembali dengan pembahasan yang tidak terlalu formal, yang kemudian disepakati para pihak. (Yud/DT).
Discussion about this post