DIALEKTIS.CO, KUTIM – Pihak legislatif merupakan perwakilan rakyat yang kedukungannya sejajar dengan jajaran eksekutif. Terdapat fungsi yang wajib dijalankan, yakni pengawasan, bugeting serta merancang dan membuat peraturan daerah (Perda).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan. Dia menyebut, anggota dewan tak memiliki program atau visi misi pembangunan. Meski begitu tetap berkewajiban mensukseskan seluruh program pembangunan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
“Apalagi program yang sudah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang daerah,” jelasnya.
Politikus Gerindra itu menyebut, pihaknya bertugas turun bertemu langsung dengan masyarakat. Menanyakan kepada mereka apa yang sedang dibutuhkan untuk direalisaskan. Bahkan kunjungan itu sudah ditetapkan dalam agenda resmi dewan, yakni reses.
“Makanya di setiap reses selalu dijumpai berbagai permasalahan masyarakat,” ungkapnya.
Setelah gelaran reses, kata dia, maka dipastikan seluruh aspirasi masyarakat telah ditampung. Kemudian pihaknya pun akan memperjuangkan apa yang menjadi hajad orang banyak itu dalam bentuk kegiatan. Sehingga jika ada pertanyaan program pribadi, dirinya menegaskan bahwa anggota dewan idak memiliki program.
“Kami bekerja untuk masyarakat. Program yang diusulkan pun berdasarkan kebutuhan dari masyarakat,” terangnya.
Apalagi pihaknya tidak memiliki anggaran, mengingat anggaran daerah yang mengelola adalah pemerintah. Namun perlu dipahami bahwa eksekutif dan legislatif harus jalan bersama untuk mensukseskan program pembangunan yang merupakan harapan dari masyarakat.
“Makanya DPRD memiliki kedudukan yang sama dengan pemerintah. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. DPRD bersama-sama dengan kepala daerah disebut sebagai pemerintah. Dengan begitu posisi eksekutif dan legislative itu sama. Bedanya kami (dewan) berkewenangan mengawasi kinerja pemerintah,” pungkasnya. (adv).
Discussion about this post