DIALEKTIS.CO – Wakil Wali Kota Bontang, Wawali Agus Haris meminta kepada perusahaan yang ada di Bontang secepatnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Dikatakan AH, sapaannya, pembayaran THR sudah diatur oleh negara. Untuk itu, semua perusahaan harus mematuhinya.
Pemkot Bontang akan mengawasi jika ada perusahaan yang membandel. Meski begitu, dia optimistis semua perusahaan akan menunaikan kewajiban mereka.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, kami minta untuk mengadukannya ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan). Kami akan tindaklanjuti aduan tersebut,” kata AH.
Diketahui, pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. “Ketentuannya harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Pada 11 Maret 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pemberian THR.
Hal ini merupakan implementasi hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menurut Kemnaker, ada empat ketentuan pemberian Tunjangan Hari Keagamaan yang wajib diberikan perusahaan. Yakni, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Lalu, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.
Pekerja/buruh yang di PHK terhitung sejak H-30 Hari Raya Keagamaan juga wajib diberikan THR.
Terakhir, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post