Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Sita Barang Bukti 13 Gram Sabu, Dua Pria di Marangkayu Ditangkap Polisi  

Redaksi by Redaksi
January 16, 2026
Sita Barang Bukti 13 Gram Sabu, Dua Pria di Marangkayu Ditangkap Polisi  

Barang Bukti Sabu

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Dua kasus peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu. Kali ini, Selasa (13/1/2026) dalam sehari, dua tersangka berinisial GR dan MUR dibekuk di lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Samratulangi RT 01, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, sekitar pukul 18.00

GS (37), tak berkutik saat diringkus. Dari sakunya, petugas mendapati satu poket sabu seberat 1,75 gram.

Sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel, satu bungkus plastik klip kecil, serta satu celana pendek warna abu-abu, turut disita polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menyatakan kasus ini terbongkar dari tindak lanjut laporan masyarakat. Hingga dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil interogasi. GS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MUR ,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Marangkayu, langsung bergerak ke rumah kontrakan MUR (40) di Jalan Parikesit, Desa Sebuntal. Benar saja, saat digerebek, polisi mendapati beberapa barang bukti.

Diantaranya, satu bungkus sabu seberat 11,90 gram, satu poket sabu seberat 0,36 gram, uang tunai Rp2,8 juta, satu timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok takar dari sedotan, korek api, tisu, serta satu unit ponsel.

“Barang bukti ditemukan di atas meja kamar tidur MUR,” ungkapnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 dan/atau Pasal 610 jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Marang Kayu
ShareTweet
Previous Post

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Next Post

Hari Ketiga Longsor Kanaan, Warga Mulai Bersihkan Rumah Penuh Lumpur

Related Posts

Gelar Gathering Bersama Media, Badak LNG ajak Insan Pers Kota Bontang Main Bowling
OLAHRAGA

Gelar Gathering Bersama Media, Badak LNG ajak Insan Pers Kota Bontang Main Bowling

Badak LNG Sedang Running 2 Kilang, Pertamina Tegaskan Prioritaskan Domestic Plant
EKBIS

Badak LNG Sedang Running 2 Kilang, Pertamina Tegaskan Prioritaskan Domestic Plant

ISKA Siapkan Kepemimpinan Baru, Keadilan Jadi Agenda Utama
WARTA

ISKA Siapkan Kepemimpinan Baru, Keadilan Jadi Agenda Utama

Babak Baru Jembatan SMPN5 Bontang, Respon Postif dari KIE & KNE Soal Hibah Lahan
WARTA

Babak Baru Jembatan SMPN5 Bontang, Respon Postif dari KIE & KNE Soal Hibah Lahan

Sambut HUT TNI, Kodim 0908/Bontang Tanam 1.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir
RAGAM

Sambut HUT TNI, Kodim 0908/Bontang Tanam 1.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir

Jelaskan Arti Desil, BPS Bantah Manipulasi Demi Turunkan Angka Kemiskinan
WARTA

Jelaskan Arti Desil, BPS Bantah Manipulasi Demi Turunkan Angka Kemiskinan

Next Post
Hari Ketiga Longsor Kanaan, Warga Mulai Bersihkan Rumah Penuh Lumpur

Hari Ketiga Longsor Kanaan, Warga Mulai Bersihkan Rumah Penuh Lumpur

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.