PETUGAS gabungan dari TNI/ Polri, Dishub, hingga Satpol PP yang tengah bertugas menjaga pemberlakuan buka tutup jalan di sejumlah ruas jalan Kota Balikpapan, mulai memberikan teguran dan sanksi bagi pengendara yang tidak mengenakan masker.
Pengendara yang membawa masker namun tidak dipakai saat berkendara, diberi teguran lisan. Sementara, pengendara yang tidak mengenakan dan tidak membawa masker, diberi sanksi push up.
Sanksi sosial berupa tindakan tegas yang diberikan petugas telah tertuang sesuai edaran Gubernur, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 kian meluas di kota yang sering disebut sebagai pintu gerbang Provinsi Kaltim itu.
Sejumlah warga pun mendukung penerapan sanksi tersebut. Seperti yang disampaikan Tendry (30) warga Jalan Inpres 1 Balikpapan Utara menilai penerapan sanksi tersebut patut didukung, sebab tujuannya jelas untuk meningkatkan kedisiplinan bersama.
“Ini kan demi kepentingan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ditengah penerapan New Normal. Masker harus menjadi kebiasaan baru,” ujarnya kepada dialektis.co, Jumat (26/6) Pagi.
Ibu anak satu itu pun berharap, pemberlakuan sanksi tersebut diberlakukan secara konsisten. Mengingat angka penyebaran virus Covid-19 di Kota Balikpapan belum menunjukkan grafik menurun.
Baca juga: Kalster Baru di Balikpapan, 4 Pekerja Perusahaan Elektrik Positif Covid-19
Sebagai informasi, pada Kamis (25/6) kemarin, dalam konfrensi pers-nya Wali Kota Balikapapan Rizal Effendi kembali mengumumkan penambahan 8 kasus baru positif Covid-19.
“Dengan demikian totalnya 156, dan yang dirawat hari ini 58 orang,” ujarnya.
Selain itu juga pasien covid-19 yang sembuh juga bertambah 14 kasus baru, yakni 12 kasus dari rumah sakit Pertamina, 1 kasus dari rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo dan 1 kasus dari rumah sakit Tentara.
“Jadi yang sembuh menjadi 95 orang hari ini dan yang meninggal tidak ada perubahan tetap 3 orang,” teragnya. (Yud/DT).
Discussion about this post