Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Wamenkumham: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

Redaksi by Redaksi
April 5, 2023
Wamenkumham: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (Foto/Net)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, pasal tentang penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru bukan semata-mata diterapkan untuk melindungi Presiden Jokowi.

Ia menyebut pasal itu diterapkan untuk menjaga marwah presiden secara umum.

“Ini bukan hanya untuk Joko Widodo, ini untuk marwah presiden, ketika kita berbicara mengenai filosofis hukum pidana, itu adalah melindungi kepentingan,” katanya dalam acara Kumham Goes to Campus di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu, 5 April 2023.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, kepentingan yang dilindungi merupakan kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Perlindungan itu berupa nyawa, keamanan, dan martabat.

“Demikian juga ketika kita membicarakan negara, yang dilindungi itu tidak hanya kemanan negara, tapi ada dignity, martabat, marwah dari negara, dan dalam konteks pasal penyerangan hak dan martabat presiden itu yang kita jaga adalah marwah dari kepala negara,” kata dia.

Adapun pasal tersebut termuat dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Eddy mengaku saat dipanggil Presiden Jokowi, ia juga ditanya seputar pasal penghinaan presiden itu. Eddy pun menirukan pernyataan Jokowi yang menyatakan tak apa-apa jika dihina. Namun Eddy menjelaskan bahwa ini bukan semata-mata untuk melindungi Jokowi.

Eddy yang berdialog dengan mahasiswa mengatakan bahwa semua mahasiswa harus punya pandangan yang sama terhadap KUHP baru ini.

“Mengapa melakukan sosialisasi kepada mahasiswa karena mahasiswa itu adalah agent of change, agen perubahan, semua mahasiswa ini (harus) memiliki pandangan yang sama terhadap KUHP ini,” katanya.

Pasal tentang penghinaan presiden ini sebelumnya mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil saat masih ada dalam draf RKUHP. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sempat meminta agar pasal tersebut dihapus.

Mereka menyebut Pasal 218-220 soal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden serupa dengan Pasal 134 dan 137 di KUHP tentang penghinaan terhadap presiden. (Tempo).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Pesulap Merah Berulah, Sebut Ida Dayak Ahli Pijat Tulang Sama dengan Haji Naim

Next Post

Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat Crane di TJ Laut Indah Diringkus Polisi

Related Posts

Pro-Kontra Sekolah Elit Larang Antar Hingga Gerbang, Disdikbud Siap Fasilitasi Pertemuan
WARTA

Pro-Kontra Sekolah Elit Larang Antar Hingga Gerbang, Disdikbud Siap Fasilitasi Pertemuan

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus
WARTA

Dinkes Bontang Imbau Waspada Superflu, Menular Lewat Droplet Saat Batuk & Bersin

Jateng Hadirkan Pembebasan Denda & Progresif Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 28 Desember
RAGAM

Jateng Hadirkan Pembebasan Denda & Progresif Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 28 Desember

Kemkomdigi: Surat Peringatan Pemadaman Internet 25-27 September Hoaks
WARTA

Kemkomdigi: Surat Peringatan Pemadaman Internet 25-27 September Hoaks

Raih Juara 2 Lomba Taman Numerasi, SDN 011 Bontang Selatan: Tentang Ide yang Diwujudkan
WARTA

Raih Juara 2 Lomba Taman Numerasi, SDN 011 Bontang Selatan: Tentang Ide yang Diwujudkan

Raih New Zealand Scholarship, Kepala SPNF SKB Bontang Kunjungi Selandia Baru
GAYA HIDUP

Raih New Zealand Scholarship, Kepala SPNF SKB Bontang Kunjungi Selandia Baru

Next Post
Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat Crane di TJ Laut Indah Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat Crane di TJ Laut Indah Diringkus Polisi

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.