Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Wamenkumham: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

by Redaksi
April 5, 2023
Wamenkumham: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (Foto/Net)

DIALEKTIS.CO – Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, pasal tentang penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru bukan semata-mata diterapkan untuk melindungi Presiden Jokowi.

Ia menyebut pasal itu diterapkan untuk menjaga marwah presiden secara umum.

“Ini bukan hanya untuk Joko Widodo, ini untuk marwah presiden, ketika kita berbicara mengenai filosofis hukum pidana, itu adalah melindungi kepentingan,” katanya dalam acara Kumham Goes to Campus di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu, 5 April 2023.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, kepentingan yang dilindungi merupakan kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Perlindungan itu berupa nyawa, keamanan, dan martabat.

“Demikian juga ketika kita membicarakan negara, yang dilindungi itu tidak hanya kemanan negara, tapi ada dignity, martabat, marwah dari negara, dan dalam konteks pasal penyerangan hak dan martabat presiden itu yang kita jaga adalah marwah dari kepala negara,” kata dia.

Adapun pasal tersebut termuat dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Eddy mengaku saat dipanggil Presiden Jokowi, ia juga ditanya seputar pasal penghinaan presiden itu. Eddy pun menirukan pernyataan Jokowi yang menyatakan tak apa-apa jika dihina. Namun Eddy menjelaskan bahwa ini bukan semata-mata untuk melindungi Jokowi.

Eddy yang berdialog dengan mahasiswa mengatakan bahwa semua mahasiswa harus punya pandangan yang sama terhadap KUHP baru ini.

“Mengapa melakukan sosialisasi kepada mahasiswa karena mahasiswa itu adalah agent of change, agen perubahan, semua mahasiswa ini (harus) memiliki pandangan yang sama terhadap KUHP ini,” katanya.

Pasal tentang penghinaan presiden ini sebelumnya mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil saat masih ada dalam draf RKUHP. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sempat meminta agar pasal tersebut dihapus.

Mereka menyebut Pasal 218-220 soal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden serupa dengan Pasal 134 dan 137 di KUHP tentang penghinaan terhadap presiden. (Tempo).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Pesulap Merah Berulah, Sebut Ida Dayak Ahli Pijat Tulang Sama dengan Haji Naim

Next Post

Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat Crane di TJ Laut Indah Diringkus Polisi

Related Posts

Waspada DBD, Bontang Gerak Cepat Petakan Zona Rawan
WARTA

Waspada DBD! 5 Bulan 142 Kasus di Bontang Utara, Anak Usia 5-9 Paling Banyak Terinfeksi

PPDB SMP, Zalur Zonasi & Afirmasi Tanpa SKL Cukup Keterangan Ujian
WARTA

PPDB SMP, Zalur Zonasi & Afirmasi Tanpa SKL Cukup Keterangan Ujian

Gempa Guncang Majene, Getaran Terasa hingga Barru Sulsel
WARTA

Kutim Diguncang Gempa 4 M, Warganet: Sangkulirang & Bengalon Bergetar

Satu Lagi Tersangka Korupsi Tabungan TNI AD Ditahan, Kerugian Capai Rp 38 Triliun
WARTA

Satu Lagi Tersangka Korupsi Tabungan TNI AD Ditahan, Kerugian Capai Rp 38 Triliun

Bontang Banjir Rob Lagi, BPBD: Jangan Panik, Doa Jangan Sampai Hujan Deras
PARIWARA

BPBD Sebut Genangan Banjir Rob Bisa Diminimalisir Lewat Perbaikan Drainase

BPBD Bontang Imbau Warga Tak Beraktivitas di Lokasi Rawan Tanah Longsor
PARIWARA

BPBD Bontang Imbau Warga Tak Beraktivitas di Lokasi Rawan Tanah Longsor

Next Post
Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat Crane di TJ Laut Indah Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat Crane di TJ Laut Indah Diringkus Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.