DIALEKTIS.CO – Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian komponen alat berat, crane yang diparkir di Jalan Pelabuhan III Tanjung Laut Indah, Kota Bontang.
Pelaku yang diamankan adalah MS (37), E (48) dan H (26). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Bontang Selatan.
Kasus ini terjadi pada 10 Desember 2022 lalu. Tromol atau pelek roda dan pompa hidrolik crane yang terparkir dipreteli pelaku.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan akibat perbuatan pelaku, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.
“4 bulan penyelidikan akhirnya ditemukan petunjuk. Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (5/4) di rumahnya masing-masing,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini sudah mendekam di penjara Mapolres Bontang hntuk penyelidika lebih lanjut. Kepada pelaku polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post