DIALEKTIS.CO – Upaya mengejar pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) gencar dilakukan pemerintah.
Wajar saja, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan kewajiban 48 obligor dan debitur BLBI kepada pemerintah pada kasus ini mencapai Rp 110,45 triliun.
“Satgas BLBI bertugas untuk semaksimal mungkin mendapatkan kembali kompensasi dari Rp 110,45 triliun tersebut,” ujar Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu saat Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI di Jakarta, Jumat (27/8), seperti dilansir dari Antara.
Sri Mulyani mengungkapkan saat ini Satgas BLBI sudah mulai mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara. Aset itu, seharusnya diambil alih, diselesaikan, dan dipulihkan kembali.
“Salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun lalu,” tegasnya.
Dikesemapatan itu, Sri Mulyani menyebut nilai kewajiban setiap obligor dan debitur BLBI sesuai dengan dana yang diterima pada saat krisis 1997-1998 lalu.
Bendahara Negara menyebut pemerintah selama 22 tahun telah menanggung pokok hingga bunga utang dana BLBI. Hal itu karena sebagian dari BLBI menggunakan tingkat suku bunga yang memang sebagian dinegosiasikan.
“Namun, jelas pemerintah selama 22 tahun menanggung langkah-langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan yang bebannya hingga sampai saat ini,” ucap Sri Mulyani. (*)
Discussion about this post