Dialektis.co – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 tahun 2002 tentang minuman keras (Miras) kembali bergulir.
Hal itu menjadi salah satu yang mencuat dalam rapat dengar pendapat, Komisi A, B dan C DPRD Bontang bersama dinas terkait, serta Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), soal izin usaha di kawasan Berbas Pantai atau Prakla, Senin (11/5/2026).
Dalam jalannya rapat, revisi Perda miras dinilai penting lantaran retribusi dari penjualan minuman keras di Bontang disebut banyak luput masuk ke kas daerah.
Peredaran miras di sejumlah THM, termasuk di salah satu tempat karoke ternama dinilai hanya dinikmati oknum tertentu.
Penjualan miras dilakukan secara kucing-kucingan dengan petugas. Celah diam-diam inilah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry memilih bersikap diplomatis.
Politisi muda Golkar itu menilai semua pihak tidak boleh gegabah. Harus dilakukan kajian terlebih dahulu.
“Kalau saya, kajiannya harus dilengkapi. Komunikasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama harus dilalui. Karena ini dampak sosialnya cukup luas,” ujarnya saat ditemui di sela-sela rapat.
Diakuinya, terkait hal ini. Pemerintah berada di dua sisi persimpangan jalan.
Apakah memilih mengatasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor miras. Atau tetap pada prinsip sebagai Kota Taman yang salah satunya Agamis.
“Jadi, kalau saya. Coba dikaji dulu dengan baik. Jangan gegabah. Di sisi lain, biar gimanapun teman-teman pengusaha juga butuh makan kan mata pencahariannya di situ,” pungkasnya.
Sekadar info, hingga informasi ini dipublis. Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam itu masih berlangsung. Dengan agenda, mencari solusi terkait polemik perizinan yang disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha THM kawasan Prakla. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg kemudian join.









Discussion about this post