Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Vonis Bersalah Diananta, Hari Kelam Kebebasan Pers

Rilis Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers

Redaksi by Redaksi
August 10, 2020
Vonis Bersalah Diananta, Hari Kelam Kebebasan Pers

Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru (foto/ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Diananta Putera Sumedi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru atas pelanggaran UU ITE karena beritanya berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’.

Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh korporasi itu eks Pemimpin Redaksi Banjarhits.id ini diganjar hukuman penjara 3 bulan 15 hari.

Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits dianggap tidak memiliki badan hukum.

Vonis hukuman disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Meir Elisabeth saat sidang di PN Kotabaru, Senin (10/8/2020).

Majelis hakim menilai Diananta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Ini sesuai pasal 28 UU ITE.

Menanggapi vonis majelis hakim, Diananta jelas kecewa. Sebab, ia merasa kasusnya sudah berakhir di Dewan Pers.

“Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” kata Diananta.

Diananta masih mempertimbangkan langkah hukum apa yang akan ia ambil setelah vonis. Apakah akan menempuh banding di Pengadilan Tinggi Kalsel atau menerima putusan hakim. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari.

Diananta mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas solidaritas jurnalis, aktivis, serta segenap pihak yang telah mendukung dari awal kasus.

“Kesadaran kolektif dari kawan-kawan membuat semangat saya di situasi sulit seperti ini,” ujarnya.

Diananta sudah dipenjara selama 3 bulan 6 hari atau sehari setelah Hari Kebebasan Pers Internasional 4 Mei 2020.

Vonis bersalah Diananta sangat disayangkan. Melihat fakta persidangan yang bergulir, seharusnya Diananta bebas karena unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

“Putusan ini bukan hanya soal diananta, tapi juga soal kebebasan pers di Indonesia. Dan hari ini akan tercatat sebagai hari kelam bagi kebebasan pers di Indonesia,” jelas Ade Wahyudin dari LBH Pers.

Melihat vonis Diananta yang hampir sama dengan masa penahanan yang sudah dijalani menunjukkan ada keraguan di benak hakim.

Bujino A Salan, Kuasa Hukum Diananta lainnya mengatakan berdasarkan keterangan ahli pidana dan pers yang sempat dihadirkan dalam persidangan, unsur yang didakwakan tidak bisa terpenuhi karena Diananta adalah seorang jurnalis.

“Seorang jurnalis mempunyai hak dan legal standing. Untuk itu profesi ini diakui oleh Dewan Pers,” jelasnya.

Sampai hari ini, sebanyak 34.214 orang telah menandatangani petisi online Bebaskan Nanta #StopPidanakanJurnalis yang dirilis sejak 29 Mei 2020 di https://change.org/bebaskannanta.

Para pemetisi ini menyerukan agar jurnalis Diananta dibebaskan dari tuntutan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Diananta tidak layak dihukum karena berita berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang dimuat Banjarhits dan Kumparan telah selesai di Dewan Pers.

Sebagai jurnalis, kerja-kerja Diananta Sumedi dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang juga telah mengatur mekanisme sengketa pemberitaan ditangani oleh Dewan Pers.

Menjerat Diananta dengan UU ITE sama halnya dengan membungkam kemerdekaan pers di Indonesia dan merampas hak publik untuk memperoleh informasi.

KRONOLOGI KASUS

Diananta atau Nanta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru sebab beritanya yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’.

Konten ini diunggah melalui laman Banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu. Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.

Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekretariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna menjalani proses klarifikasi.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar PPR yang mewajibkan Banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu.

PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020. Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah.

Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan. Media, yaitu banjarhits sudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan.

Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Kronologi Klaster Covid-19 Salah Satu Perusahaan di Bontang

Next Post

Pupuk Kaltim Komitmen Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Related Posts

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
KOLOM

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?
KOLOM

Opini: Defisit Bukan Masalah, Ketakutan pada Defisitlah yang Bermasalah

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela
KOLOM

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus
KOLOM

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara
WARTA

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara

Next Post
Pupuk Kaltim Komitmen Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Pupuk Kaltim Komitmen Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

content-ciaa-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000231

118000232

118000233

118000234

118000235

118000236

118000237

118000238

118000239

118000240

118000241

118000242

118000243

118000244

118000245

118000246

118000247

118000248

118000249

118000250

118000251

118000252

118000253

118000254

118000255

118000256

118000257

118000258

118000259

118000260

138000181

138000182

138000183

138000184

138000185

138000186

138000187

138000188

138000189

138000190

138000191

138000192

138000193

138000194

138000195

138000196

138000197

138000198

138000199

138000200

138000201

138000202

138000203

138000204

138000205

138000206

138000207

138000208

138000209

138000210

148000226

148000227

148000228

148000229

148000230

148000231

148000232

148000233

148000234

148000235

148000236

148000237

148000238

148000239

148000240

148000241

148000242

148000243

148000244

148000245

158000101

158000102

158000103

158000104

158000105

158000106

158000107

158000108

158000109

158000110

158000111

158000112

158000113

158000114

158000115

158000116

158000117

158000118

158000119

158000120

158000121

158000122

158000123

158000124

158000125

158000126

158000127

158000128

158000129

158000130

168000186

168000187

168000188

168000189

168000190

168000191

168000192

168000193

168000194

168000195

168000196

168000197

168000198

168000199

168000200

168000201

168000202

168000203

168000204

168000205

168000206

168000207

168000208

168000209

168000210

168000211

168000212

168000213

168000214

168000215

178000236

178000237

178000238

178000239

178000240

178000241

178000242

178000243

178000244

178000245

178000246

178000247

178000248

178000249

178000250

178000251

178000252

178000253

178000254

178000255

178000256

178000257

178000258

178000259

178000260

178000261

178000262

178000263

178000264

178000265

178000266

178000267

178000268

178000269

178000270

178000271

178000272

178000273

178000274

178000275

178000276

178000277

178000278

178000279

178000280

188000276

188000277

188000278

188000279

188000280

188000281

188000282

188000283

188000284

188000285

188000286

188000287

188000288

188000289

188000290

188000291

188000292

188000293

188000294

188000295

188000296

188000297

188000298

188000299

188000300

188000301

188000302

188000303

188000304

188000305

198000181

198000182

198000183

198000184

198000185

198000186

198000187

198000188

198000189

198000190

198000191

198000192

198000193

198000194

198000195

198000196

198000197

198000198

198000199

198000200

198000201

198000202

198000203

198000204

198000205

198000206

198000207

198000208

198000209

198000210

218000091

218000092

218000093

218000094

218000095

218000096

218000097

218000098

218000099

218000100

218000101

218000102

218000103

218000104

218000105

218000106

218000107

218000108

218000109

218000110

218000111

218000112

218000113

218000114

218000115

218000116

218000117

218000118

218000119

218000120

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

208000011

208000012

208000013

208000014

208000015

208000016

208000017

208000018

208000019

208000020

208000021

208000022

208000023

208000024

208000025

208000026

208000027

208000028

208000029

208000030

208000031

208000032

208000033

208000034

208000035

208000036

208000037

208000038

208000039

208000040

content-ciaa-1701