Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Viral Bawa 3 Kotak Bika Ambon Penumpang Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Garuda

Redaksi by Redaksi
March 23, 2023
Viral Bawa 3 Kotak Bika Ambon Penumpang Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Garuda

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.Foto: Screenshoot 20detik

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO –  Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra akhirnya angkat bicara mengenai video viral yang memperlihatkan cekcok antara penumpang dengan petugas Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Lantaran perkara penumpang bawa tiga kotak Bika Ambon.

Irfan membenarkan hal itu. Namun, ia menegaskan peristiwa itu terjadi pada 2021. Kata dia, keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang,” jelas Irfan dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Sebab terjadi kelebihan bagasi tersebut. Petugas kemudian menginformasikan terkait ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Irfan menyatakan pihaknya tentu memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin.

“Namun demikian, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan, serta dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang,” terangnya dilansir dari alaman detik.

“Maka petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang,” sambung Irfan.

Sementara nominal Rp 2 juta yang dipermasalahkan penumpang sebagai denda, merupakan biaya kelebihan muatan kabin yang sudah dihitung dengan ketentuan yang ada. Muatan kabin yang dimaksud ini adalah Bika Ambon.

Sebagai informasi,video cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu yang viral itu diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma. Berdasarkan unggahan tersebut, nampak bahwa perdebatan itu dimulai ketika seorang wanita yang diminta untuk membayar denda Rp 2 juta karena membawa oleh-oleh tiga kotak Bika Ambon.

“Saya nggak bisa, Rp 2 juta saya gak bisa bayar. Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?” ujar wanita dalam video tersebut, dikutip Senin (20/3/2023).

Menurutnya tidak masuk akal untuk tiga dus bika ambon dikenakan denda Rp 2 juta, terlebih karena ia berangkat dengan tiga orang penumpang.

“Saya tiga orang, kenapa saya nggak bisa ambil?” tanyanya tegas.

“Rp 2 juta itu gimana saya bayar? Saya beli kue (Bika Ambon) aja nggak Rp 2 juta, masa nggak boleh terbang?” tanya penumpang itu lagi. (detik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Viral
ShareTweet
Previous Post

Pasutri di Guntung Ditangkap Polisi, Barang Bukti 23 Bungkus Sabu Siap Edar

Next Post

Subuh Tadi Warga Berbas Pantai Bubarkan Balap Liar, Satu Motor Ditahan  

Related Posts

Sistem Jejak, Sopir di Bontang Ditangkap Saat “Tempel” Sabu di Jenderal Soedirman
WARTA

Sistem Jejak, Sopir di Bontang Ditangkap Saat “Tempel” Sabu di Jenderal Soedirman

Dini Hari Heboh Perkara Mangga di Belakang RS Amalia, Pelaku Dibawa ke Polsek
WARTA

Tak Ada Penadah, Pria di Bontang Ngaku Semua Mangga Dijual Eceran di Pasar

Ahmad Nugraha Jadi Pendaftar Perdana Calon Ketua HIPMI Bontang, Usung Visi “HIPMI Berdampak”
WARTA

Ahmad Nugraha Jadi Pendaftar Perdana Calon Ketua HIPMI Bontang, Usung Visi “HIPMI Berdampak”

Kronologi Tabrakan di Poros Bengalon, Dua Pengendara Tewas Terbakar Usai Hindari Lubang
WARTA

Kronologi Tabrakan di Poros Bengalon, Dua Pengendara Tewas Terbakar Usai Hindari Lubang

Diduga Tabrakan Hebat Scoopy Vs Vixon di Poros Bengalon, 2 Pengendara Tewas Terbakar
WARTA

Diduga Tabrakan Hebat Scoopy Vs Vixon di Poros Bengalon, 2 Pengendara Tewas Terbakar

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha
KOLOM

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha

Next Post
Subuh Tadi Warga Berbas Pantai Bubarkan Balap Liar, Satu Motor Ditahan  

Subuh Tadi Warga Berbas Pantai Bubarkan Balap Liar, Satu Motor Ditahan  

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.