DIALEKTIS.CO – Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra akhirnya angkat bicara mengenai video viral yang memperlihatkan cekcok antara penumpang dengan petugas Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Lantaran perkara penumpang bawa tiga kotak Bika Ambon.
Irfan membenarkan hal itu. Namun, ia menegaskan peristiwa itu terjadi pada 2021. Kata dia, keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang,” jelas Irfan dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Sebab terjadi kelebihan bagasi tersebut. Petugas kemudian menginformasikan terkait ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Irfan menyatakan pihaknya tentu memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin.
“Namun demikian, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan, serta dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang,” terangnya dilansir dari alaman detik.
“Maka petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang,” sambung Irfan.
Sementara nominal Rp 2 juta yang dipermasalahkan penumpang sebagai denda, merupakan biaya kelebihan muatan kabin yang sudah dihitung dengan ketentuan yang ada. Muatan kabin yang dimaksud ini adalah Bika Ambon.
Sebagai informasi,video cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu yang viral itu diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma. Berdasarkan unggahan tersebut, nampak bahwa perdebatan itu dimulai ketika seorang wanita yang diminta untuk membayar denda Rp 2 juta karena membawa oleh-oleh tiga kotak Bika Ambon.
“Saya nggak bisa, Rp 2 juta saya gak bisa bayar. Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?” ujar wanita dalam video tersebut, dikutip Senin (20/3/2023).
Menurutnya tidak masuk akal untuk tiga dus bika ambon dikenakan denda Rp 2 juta, terlebih karena ia berangkat dengan tiga orang penumpang.
“Saya tiga orang, kenapa saya nggak bisa ambil?” tanyanya tegas.
“Rp 2 juta itu gimana saya bayar? Saya beli kue (Bika Ambon) aja nggak Rp 2 juta, masa nggak boleh terbang?” tanya penumpang itu lagi. (detik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post