Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pasutri di Guntung Ditangkap Polisi, Barang Bukti 23 Bungkus Sabu Siap Edar

Redaksi by Redaksi
March 21, 2023
Pasutri di Guntung Ditangkap Polisi, Barang Bukti 23 Bungkus Sabu Siap Edar
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung, Kota Bontang, ditangkap polisi Sat Resnarkoba Polres Bontang, karena kedapatan memiliki sabu.

Pelaku berinisial PR (36) dan S (41) itu diduga menjalankan bisnis terlarang, pengedar sabu. Sebab itu, keduanya sudah menjadi target operasi polisi.

Dalam rilisnya Rabu (22/3), Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasih Humas Iptu Mandiyono mengatakan kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat.

“Setelah penyelidikan, Selasa (21/3) PR (istri) ditangkap saat mengendarai motor tak jauh dari rumahnya. Ditemukan 4 paket sabu dalam botol permen di dashboard motornya,” ungkapnya.

Kata Iptu Mandiyono, tersangka PR dibawa kerumahnya dan dilakukan penggeledahan. Di dalam lemari Polisi mendapati barang bukti 19 bungkus sabu siap edar.

Selain itu polisi turut mengamankan barang bukti lain. Diantaranya, 1 alat hisap sabu, Handphone, serta satu timbangan digital.

“PR mengaku, narkotika jenis sabu  tersebut diperoleh dengan cara dikirim bersama paket barang melalui jasa mobil travel dari seseorang di Samarinda,” tuturnya.

Selanjutnya, PR juga tidak mengelak bahwa bisnis yang dijalani itu dilakukan sepengetahuan suaminya dan uang hasil transaksi digunakan bersama-sama untuk keperluan sehari-hari.

Polisi menduga S yang saat ini tidak bekerja itu, turut bekerjasama dengan Istrinya. Sebab itu, S ikut diamankan polisi untuk dilakukan pendalaman.

“Keduanya beserta barang bukti sudah di bawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan,” tegasnya.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polres Bontangsabu
ShareTweet
Previous Post

BPBD Bontang Tekan Angka kasus Kebakaran Hutan

Next Post

Viral Bawa 3 Kotak Bika Ambon Penumpang Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Garuda

Related Posts

Resahkan Warga, Pencuri Tabung Gas Terekam CCTV Saat Beraksi di PC6 Badak
WARTA

Resahkan Warga, Pencuri Tabung Gas Terekam CCTV Saat Beraksi di PC6 Badak

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
EKBIS

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran
WARTA

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung
WARTA

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah
WARTA

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah

Next Post
Viral Bawa 3 Kotak Bika Ambon Penumpang Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Garuda

Viral Bawa 3 Kotak Bika Ambon Penumpang Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Garuda

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.