Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pasutri di Guntung Ditangkap Polisi, Barang Bukti 23 Bungkus Sabu Siap Edar

Redaksi by Redaksi
March 21, 2023
Pasutri di Guntung Ditangkap Polisi, Barang Bukti 23 Bungkus Sabu Siap Edar
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung, Kota Bontang, ditangkap polisi Sat Resnarkoba Polres Bontang, karena kedapatan memiliki sabu.

Pelaku berinisial PR (36) dan S (41) itu diduga menjalankan bisnis terlarang, pengedar sabu. Sebab itu, keduanya sudah menjadi target operasi polisi.

Dalam rilisnya Rabu (22/3), Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasih Humas Iptu Mandiyono mengatakan kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat.

“Setelah penyelidikan, Selasa (21/3) PR (istri) ditangkap saat mengendarai motor tak jauh dari rumahnya. Ditemukan 4 paket sabu dalam botol permen di dashboard motornya,” ungkapnya.

Kata Iptu Mandiyono, tersangka PR dibawa kerumahnya dan dilakukan penggeledahan. Di dalam lemari Polisi mendapati barang bukti 19 bungkus sabu siap edar.

Selain itu polisi turut mengamankan barang bukti lain. Diantaranya, 1 alat hisap sabu, Handphone, serta satu timbangan digital.

“PR mengaku, narkotika jenis sabu  tersebut diperoleh dengan cara dikirim bersama paket barang melalui jasa mobil travel dari seseorang di Samarinda,” tuturnya.

Selanjutnya, PR juga tidak mengelak bahwa bisnis yang dijalani itu dilakukan sepengetahuan suaminya dan uang hasil transaksi digunakan bersama-sama untuk keperluan sehari-hari.

Polisi menduga S yang saat ini tidak bekerja itu, turut bekerjasama dengan Istrinya. Sebab itu, S ikut diamankan polisi untuk dilakukan pendalaman.

“Keduanya beserta barang bukti sudah di bawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan,” tegasnya.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polres Bontangsabu
ShareTweet
Previous Post

BPBD Bontang Tekan Angka kasus Kebakaran Hutan

Next Post

Viral Bawa 3 Kotak Bika Ambon Penumpang Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Garuda

Related Posts

Manager UP3 PLN Bontang Sebut Akhir Bulan Ini Daya Listrik Normal, 4 Pembangkit Bermasalah
WARTA

Manager UP3 PLN Bontang Sebut Akhir Bulan Ini Daya Listrik Normal, 4 Pembangkit Bermasalah

Pupuk Kaltim Salurkan 76.400 Masker bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kalimantan dan Sumatra
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan 76.400 Masker bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kalimantan dan Sumatra

Apa Kabar Proyek Kilang? Bontang Tunggu Sikap Pemerintah Pusat
EKBIS

SKK Migas Ungkap Kondisi Energi Nasional, Jika Hulu Terganggu, DBH Bontang Pasti Anjlok

Pria 69 Tahun Ancam dengan Badik Pemilik Toko Sembako di Bontang, Ambil Uang Rp1,5 juta
WARTA

Pria 69 Tahun Ancam dengan Badik Pemilik Toko Sembako di Bontang, Ambil Uang Rp1,5 juta

IKN Terus Berlanjut, Thomas: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
WARTA

IKN Terus Berlanjut, Thomas: Jangan Dibawa ke Ranah Politik

Gelar Gathering Bersama Media, Badak LNG ajak Insan Pers Kota Bontang Main Bowling
OLAHRAGA

Gelar Gathering Bersama Media, Badak LNG ajak Insan Pers Kota Bontang Main Bowling

Next Post
Viral Bawa 3 Kotak Bika Ambon Penumpang Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Garuda

Viral Bawa 3 Kotak Bika Ambon Penumpang Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Garuda

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.