MIMPI Kota Bontang memiliki Kantor Imigrasi sendiri akhirnya terwujud. Kamis (3/9/2020), Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Bontang di Jalan Awang Long, Bontang Utara, tepatnya belakang kantor Pengadilan Agama (PA) resmi beroprasi.
Dengan begitu masyarakat Bontang tidak perlu lagi ke Samarinda, untuk membuat passport. Sebab fungsi UKK Imigrasi Bontang melayani layaknya sebuah kantor imigrasi yang menjalankan pelayanan serta pengawasan keimigrasian.
Peresmian ditandai penandatanganan prasasti oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan disaksikan langsung Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kaltim, Hendro Tri Prasetyo beserta tamu dan undangan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Bontang Segera Beroprasi, Pengawasan TKA Akan Lebih Ketat
Hendro Tri Prasetyo, mengatakan sudah selayaknya Kota Bontang memiliki UKK Imigrasi mengingat semakin tingginya permohonan pembuatan passport dari masyarakat Bontang. Serta dapat memudahkan kerja pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Kota Bontang dan sekitarnya.
“Banyak permohonan dari WNA untuk mendapatkan izin tinggal ke kantor imigrasi Samarinda, mau tinggal di Kota Bontang. Jadi nanti kita juga akan memberikan pengawasan aktivitas terhadap mereka selama tinggal di Bontang,” terangnya.
Sementara Wali Kota Neni, saat ditemui usai kegiatan berharap dengan adanya UKK Imigrasi akan bedampak positif terhadap masyarakat Bontang. Baik dalam kemudahan mengurus passport maupun ekonomi.
Kata dia, hadirnya UKK Imigrasi Kelas I tersebut merupakan bagian dari visi dan misi Pemerintah Kota untuk memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Menurut informasi dari pihak imigrasi, dalam sehari terdapat 30-40 warga Bontang, yang mengurus Passport di sana (Samarinda). Moga ini memudahkan masyarakat,” pungasnya. (Mir/DT).
Discussion about this post