PENYALAHGUNAAN narkoba seolah tidak ada habisnya. Teranyar, tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Bontang FW (39), RAS (32) dan AK (41) diciduk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerneani merasa prihatin dan menyanyangkan keterlibatan ketiga ASN tersebut.
Neni menegaskan sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Pemkot tidak akan memberikan pendampingan litigasi (hukum).
Baca juga: Miris, 3 Oknum ASN di Bontang Ditangkap Karena Sabu
“Kalau narkoba sih, saya kira kalau bandar ngapain didampingi. Biar aja dia. Kan sudah dikasih tau jangan coba-coba dengan narkoba,” tegasnya, Kamis (3/9).
“Biar jerah ASN itu yang ada di Bontang, kita sudah berusaha memberikan yang terbaik, iklan rokok di Bontang aja tidak ada, hukum saja seberat-beratnya,” sambungnya.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkoba termasuk pelanggaran berat. Sebab, jelas menggunakan barang haram yang dilarang negara. Tindakan tersebut telah melanggar kode etik ASN.
“Tentu sesuai aturan perundang-undangan, jika perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) langsung diberhentikan biasanya dari PNS, sangat fatal,” tutupnya. (Mir/DT).
Discussion about this post