DIALEKTIS.CO – Terpidana kasus suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Nurdin Abdullah resmi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tak hanya itu, majelis hakim memutuskan hak politik Gubernur Sulsel Nonaktif itu juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman.
Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.
Jalannya sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.
Diikuti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan empat pengacara Nurdin Abdullah. Sidang itu juga diikuti oleh Nurdin Abdullah secara virtual.
Sejumlah warga asal Kabupaten Bantaeng, juga tampak memadati ruang sidang hingga sidang pembacaan vonis selesai.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Jaksa KPK, Zainal Abidin, menyatakan NA terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,128 miliar.
Sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.
Menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” ucapnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut Zainal Abidin saat membacakan tuntutan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Discussion about this post