TIM gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bontang tegaskan dari hasil penelusuran contact tracing penularan kasus dari klaster perusahaan terjadi pada kegiatan sosial bersama dan pada unit kerja yang sama.
Hal tersebut sekaligus membantah informasi yang beredar bahwa penularan terjadi di tempat ibadah atau Masjid.
“Imbauan sholat di rumah masing-masing pada takmir dan jamaah Masjid Raya Baituurrahman, Masjid Al Furqon, Masjid Fathul Khoir, Masjid Al Mubarakah, dan Mushola Al Ihklas mulai 07 Agustus, murni dengan pertimbangan kondisi penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Bahauddin, dalam rilisnya, Selasa (11/8).
Bahau menyatakan, imbauan yang dikeluarkan melalui Badan Pembinaan Umat Islam PT Pupuk Kalimantan Timur tersebut, merupakan upaya untuk membantu menghambat kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 di area perumahan maupun masyarakat.
Dijelaskannya, contact tracing adalah bagian penting dalam kegiatan penyelidikan epidemiologi (PE) penyakit menular seperti Covid-19.
Penyelidikan PE dilakukan dengan tujuan mengetahui besar masalah dan mencegah penyebaran yang lebih luas. Ketika ada kasus terkonfirmasi positif.
Dalam tahap ini, kata Bahauudin, petugas surveilans akan kembali mengolah data yang ada, mencari data tambahan, bagaimana karateristik kasus, gejala klinis dan perjalanan penyakit, identifikasi faktor risiko, identifikasi kemungkinan kasus tambahan, kemudian menganalisis semua data sehingga bisa memberikan rekomendasi upaya penanganan selanjutnya.
Ketika ada kasus konfirmasi positif, petugas akan berusaha menemukan kontak erat. Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Termasuk kontak erat antara lain petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa APD lengkap, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus.
“Termasuk tempat kerja, kelas, rumah, tempat ibadah, acara besar, orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, tim gugus Covid-19 mengumumkan terjadinya transmisi lokal yang selanjutnya disebut klaster perusahaan dan klaster umum di Kota Bontang. Sekaligus mengimbau masyarakat untuk terus menaati protokol kesehatan. (Yud/DT).
Discussion about this post