DIALEKTIS.CO, SAMARINDA – Sebanyak tiga daerah di Kalimantan Timur belum sepenuhnya memberikan aset pendidikan berupa lahan dan bangunan SMA kepada pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tiga daerah tersebut ialah Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Hal ini terungkap saat Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pengelolaan Barang dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Kabupaten Kukar dan Samarinda, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Kukar dan Samarinda, Kamis (26/8/2021).
Kota Samarinda menjadi kota paling banyak yang belum sepenuhnya menyerahkan aset tersebut dengan nilai Rp 600 Miliar. Sedangkan, Kukar bernilai Rp 300 Miliar, dan Mahulu bernilai sekitar Rp 7 Miliar.
Anggota Komisi IV, Salehuddin, menyatakan terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan di lapangan. Salah satunya, pihak kabupaten – kota belum sepenuhnya secara administrasi dalam penyerahan aset.
“Jadi beberapa temuan yang kita dapatkan di lapangan, sekolah sebenarnya seluruh aset kabupaten – kota sudah diserahkan ke BPKAD Kaltim atau bupati – walikota ke pihak provinsi tetapi tidak sepenuhnya sudah teradministrasi,” jelas Saleh.
Namun permasalahan yang banyak ditemukan ialah aset bangunan telah sepenuhnya diserahkan ke pihak provinsi. Tetapi, terkendala di penyerahan aset lahan. Hal ini dikarenakan aset lahan belum tersertifikasi.
Komisi IV meminta agar pihak Pemprov untuk bekerja maksimal menangani hal tersebut. Tetapi, Saleh juga mengapresiasi proses yang dikerjakan oleh pihak Pemprov.
“Mereka sudah berjalan mengidentifikasi aset yang sudah diserahkan ke provinsi tapi tidak secara penuh administrasinya,” ujar Saleh.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi menyatakan permasalahan ini berdampak kepada pihaknya.
“Pas mau dibangun ditanya, sertifikatnya ada nggak, terus ini punya siapa. Kan ini belum diverifikasi jadi ya terkendala disitu,” ujarnya secara singkat.
Kepala BPKAD Kaltim, Sa’duddin menambahkan, pihaknya akan kelola sebaik – baiknya aset yang telah diserahkan kepada provinsi.
“Prioritas pertama adalah tanah yang belum bersertifikat akan kami sertifikat. Akan kami segera sertifikat juga,” katanya.
Diakui Sa’duddin, 3 daerah tersebut sebenarnya telah berproses dalam sertifikasi aset pada sebelum pandemi Covid – 19 mewabah. BPKAD telah menyelesaikan 7 sertifikat. Pada saat ingin melanjutkan sertifikasi, pandemi pun masuk. Hal ini yang menjadi halangan terbesar.
“Kalau sudah mobilitas dibolehkan, kami akan datang, terus kami proses. Pertama yang belum diserahkan, akan segera serah terima. Kami proses lebih lanjut, dicatat,” lanjutnya.
BPKAD Kaltim akan terus berkoordinasi dengan 3 daerah tersebut guna mempercepat penyelesaian masalah ini. Karena, sertifikat lahan ini menjadi kekuatan landasan hak apabila ada proyek kegiatan pembangunan.
Sa’duddin menargetkan pihaknya akan menerbitkan 170 sertifikat lahan pada tahun 2021. (Frans/Yud).
Discussion about this post