DIALEKTIS.CO – Seorang resedivis kasus pencurian berinisial AS (32) kembali dibekuk aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Reskrim Polsek Samarinda Sebrang, Rabu (17/2/2021).
Warga Jalan D.I Panjaitan Gang Arinda Temindung Permai, Kota Samarinda itu kembali diamankan karena kasus pencurian uang dan hanphone milik petani karet di Desa Prangat Baru Kecamatan Marangkayu, Kukar.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menyampaikan kasus pencurian ini terjadi pada hari Minggu 24 Januari 2021 lalu sekira pukul 00.15 Wita.
Saat itu korban GR (29) sedang istirahat dan duduk-duduk bersama di tempat penumpukan karet.
“Saat korban tertidur, pelaku menggasak tas korban yang berisi uang tunai Rp. 6 juta dan HP Oppo A5 S Warna Biru,” ujarnya.
Korban baru menyadari barang miliknya hilang saat terbangun pagi hari dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Marangkayu. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp 8 juta.
Dari hasil penyidikan dan keterangan dua saksi rekan korban, aparat meyakini pelaku adalah AS seorang resedivis yang diketahui sebelum kejadian ada disekitar TKP.
Setelah dilakukan pencarian selama 4 hari, akhirnya terduga pelaku berhasil dibekuk di Jalan KH Agus Salim Gang 5D Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pengembangan pelaku mengakui motor yang digunakan merupakan hasil curian di Jalan Wiraguna Dalam RT 06 Samarinda,” tambah Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang.
Atas dasar itu barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scopy KT 5526 MP langsung diamankan dan dilimpahkan ke Polsek Samarinda Ulu guna dilakukan proses sidik lanjutan.
Sementara tersangka dan barang bukti hanphone diamankan di Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Yud/DT).
Discussion about this post