DIALEKTIS.CO – Aparat Polsek Muara Badak, Polres Bontang menangkap dua orang pemuda berinisial IFR (21) dan ER (20) di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran Kota Samarinda, Minggu (15/8/2021).
Kedua pemuda Muara Badak itu menjadi buruan polisi, usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian kabel milik PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menyampaikan IFR dan ER terlibat dalam kasus pencurian di area objek vital, pada Selasa (27/7/2021) lalu.
Baca juga: Curi Kabel Senilai Rp15 Juta, 2 Pemuda Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara
IFR dan ER jadi DPO dari hasil pengembangan tersangka RS (22) dan IH (25) yang lebih dulu tertangkap di lokasi kejadian.
Sebelumnya, RS dan IH tertangkap tangan oleh security dan petugas Polsek Muara Badak mencuri 4 ikat potongan kabel tembaga berdiameter 15 mm di area Well 127 PT. PHSS.
Hasil penyelidikan Polisi mengetahui bahwa aksi pencurian itu ternyata tidak hanya dilakukan berdua, melainkan empat orang. Yakni bersama IFR dan ER yang berhasil kabur.
“Dari keterangan dua pelaku itu kami melakukan penyelidikan dan menerbitkan DPO yang kami kirim ke Polres Bontang, juga ke Polda Kaltim dan Polres seluruh Polda Kaltim,” kata AKP Purwo Asmadi.
Ditambahkan Kasi Humas AKP Suyono, atas perbuatannya Polisi menjerat 4 orang tersangka tersebut dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yud/DT).
Discussion about this post