Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

by Redaksi
June 16, 2020
Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Pelaku dan tersangka telah diamankan di Polres Bontang (Foto/Istimewa)

PEREDARAN dan penyalahgunaan narkoba kian menghawatirkan, termasuk di Kota Bontang Kalimantan Timur.  Terbukti, dengan makin merebaknya pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Tim dari Satuan Reserse Narkoba.

Teranyar, Sabtu (13/6) dini hari Polisi kembali menangkap tiga pemuda akibat tertangkap basah memiliki narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda.

Tiga tersangka itu, yakni masing-masing TL (20), MS (23) dan ER (25). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

TL dan MS lebih dulu ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu hotel di Jalan Sultan Syahrir Tanjung laut. Diduga, MS sebagai pembeli dan TL sebagai penjual. Dari tangan keduanya Polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip warna bening berisi sabu.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas AKP Suyono dalam rilisnya, Selasa (16/6) menyatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai dua tersangka akan melakukan transaksi di Hotel dan langsung melakukan penangkapan.

“Sementara ER diringkus dari hasil pengembangan dan keterangan TL terkait asal mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu,” ujarnya.

ER dibekuk disebuah rumah di Jalan KS Tubun RT 16 Kelurahan  Bontang Kuala, Kecamatan  Bontang Utara Kota Bontang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yud/DT).

Previous Post

Jurnalisme Bukan Kejahatan, Jurnalis Bukan Penjahat

Next Post

Pilkada 2020, Tatap Muka Berkurang Bawaslu Akan Awasi Kampanye Daring

Next Post
Pilkada 2020, Tatap Muka Berkurang Bawaslu Akan Awasi Kampanye Daring

Pilkada 2020, Tatap Muka Berkurang Bawaslu Akan Awasi Kampanye Daring

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.