Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
June 16, 2020
Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Pelaku dan tersangka telah diamankan di Polres Bontang (Foto/Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

PEREDARAN dan penyalahgunaan narkoba kian menghawatirkan, termasuk di Kota Bontang Kalimantan Timur.  Terbukti, dengan makin merebaknya pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Tim dari Satuan Reserse Narkoba.

Teranyar, Sabtu (13/6) dini hari Polisi kembali menangkap tiga pemuda akibat tertangkap basah memiliki narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda.

Tiga tersangka itu, yakni masing-masing TL (20), MS (23) dan ER (25). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

TL dan MS lebih dulu ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu hotel di Jalan Sultan Syahrir Tanjung laut. Diduga, MS sebagai pembeli dan TL sebagai penjual. Dari tangan keduanya Polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip warna bening berisi sabu.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas AKP Suyono dalam rilisnya, Selasa (16/6) menyatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai dua tersangka akan melakukan transaksi di Hotel dan langsung melakukan penangkapan.

“Sementara ER diringkus dari hasil pengembangan dan keterangan TL terkait asal mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu,” ujarnya.

ER dibekuk disebuah rumah di Jalan KS Tubun RT 16 Kelurahan  Bontang Kuala, Kecamatan  Bontang Utara Kota Bontang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Share22Tweet
Previous Post

Jurnalisme Bukan Kejahatan, Jurnalis Bukan Penjahat

Next Post

Pilkada 2020, Tatap Muka Berkurang Bawaslu Akan Awasi Kampanye Daring

Related Posts

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT
EKBIS

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT
WARTA

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian
WARTA

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain
WARTA

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar
WARTA

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari
WARTA

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari

Next Post
Pilkada 2020, Tatap Muka Berkurang Bawaslu Akan Awasi Kampanye Daring

Pilkada 2020, Tatap Muka Berkurang Bawaslu Akan Awasi Kampanye Daring

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.