Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Terbukti Bersalah, Penikam Pasutri di Bontang Kuala Divonis 14 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
June 2, 2022
5 Pelaku Pengeroyokan di Bontang Kuala Tertangkap, 1 Masih Buron

Tangkap Layar Video CCTv di Sekitar Lokasi Penikaman

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Pria inisial YS (35) terdakwa kasus penikaman pasangan suami istri (Pasutri) di Kawasan Bontang Kuala, Kota Bontang, dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Sementara dua rekan YS lainnya, MZ (19) dan AH (26) masing-masing dihukum satu tahun penjara.

“Terbukti bersalah, YS divonis 14 tahun. Tidak ada yang mengajukan banding,” ujar Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah, Kamis (2/6) Sore.

Baca juga: 5 Pelaku Pengeroyokan di Bontang Kuala Tertangkap, 1 Masih Buron

Dari fakta persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sofian Perurungan, menyimpulkan terdakwa YS terbukti melanggar Pasal 340 dan Pasal 351 ayat dua KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berujung pada luka berat.

Sementara terdakwa MZ dan AH terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial SA.

“Ketiganya sudah menjalani hukuman di Lapas Bontang,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus penikaman pasutri yang terjadi awal Desember 2021 ini cukup menyita perhatian publik Kota Bontang.

Sebelumnya ramai diwartakan, Kamis (2/12/2021) Lalu. Suasana hening jelang adzan maghrib di sekitar jalan Piere Tendean, Bontang Kuala. Mendadak riuh.

Baca juga: Sadis! Bantu Anak, Sepasang Suami Istri Kena Tikam di Bontang Kuala

Warga dikagetkan dengan peristiwa pengeroyokan, yang berujung pada penikaman sepasang suami istri.

“Iya, anaknya (SA) dikeroyok. Bapak dan Ibunya berusaha membantu, malah kena tikam,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian.

Terangnya saat kejadian sejumlah warga ikut berusaha melerai. Namun tak disangka sepasang suami itu tiba-tiba rebah bersimbah darah. (*).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BontangBontang Kualakriminal
ShareTweet
Previous Post

Diduga Bunuh Diri, Oppa Korea Lompat dari Lantai 23 Apartemen di Balikpapan

Next Post

Layak Diproduksi Massal, Lemari Pengering Karya Warga Bontang Baru Dikutkan Lomba TTG Provinsi

Related Posts

Gelar Gathering Bersama Media, Badak LNG ajak Insan Pers Kota Bontang Main Bowling
OLAHRAGA

Gelar Gathering Bersama Media, Badak LNG ajak Insan Pers Kota Bontang Main Bowling

Badak LNG Sedang Running 2 Kilang, Pertamina Tegaskan Prioritaskan Domestic Plant
EKBIS

Badak LNG Sedang Running 2 Kilang, Pertamina Tegaskan Prioritaskan Domestic Plant

ISKA Siapkan Kepemimpinan Baru, Keadilan Jadi Agenda Utama
WARTA

ISKA Siapkan Kepemimpinan Baru, Keadilan Jadi Agenda Utama

Babak Baru Jembatan SMPN5 Bontang, Respon Postif dari KIE & KNE Soal Hibah Lahan
WARTA

Babak Baru Jembatan SMPN5 Bontang, Respon Postif dari KIE & KNE Soal Hibah Lahan

Sambut HUT TNI, Kodim 0908/Bontang Tanam 1.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir
RAGAM

Sambut HUT TNI, Kodim 0908/Bontang Tanam 1.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir

Jelaskan Arti Desil, BPS Bantah Manipulasi Demi Turunkan Angka Kemiskinan
WARTA

Jelaskan Arti Desil, BPS Bantah Manipulasi Demi Turunkan Angka Kemiskinan

Next Post
Layak Diproduksi Massal, Lemari Pengering Karya Warga Bontang Baru Dikutkan Lomba TTG Provinsi

Layak Diproduksi Massal, Lemari Pengering Karya Warga Bontang Baru Dikutkan Lomba TTG Provinsi

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.