DIALEKTIS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke 28 Masa Persidangan Ke III Tahun 2023/2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, pada Senin (24/6/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni itu, mengagendakan Penyampaian Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi – fraksi dalam DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2023.
Dalam pemaparannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan tanggapan atas pandangan umum dan memberikan apresiasi kepada fraksi Partai Demokrat atas capaian kinerja APBD tahun 2023.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh fraksi Partai Demokrat atas capaian kinerja APBD tahun 2023 yang telah memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan ekonomi masyarakat kabupaten Kutai Timur”ucapnya.
Kemudian pihaknya mengatakan, pada tahun 2023, Pemkab Kutim mendapatkan bagi hasil deviden dari BUMD yang dikelompokkan kedalam PAD yaitu Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Di sisi lain, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi Partai Demokrat, terkait Kewajiban atau hutang pemerintah daerah dan transparansi informasi publik.
“Kewajiban atau hutang pemerintah daerah diupayakan untuk segera diselesaikan pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku”katanya.
“Pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan transparansi informasi publik agar mudah untuk diakses oleh masyarakat”beber Ardiansyah. (adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post