DIALEKTIS.CO – Polres Bontang kembali merilis penangkapan sabu. Kali ini, IP warga beralamat KTP BTN-PKT Kelurahan Belimbing, Kota Bontang yang naik arisannya.
Pria berusia 44 tahun itu diciduk jajaran Satresnarkoba bersama barang bukti 4 bungkus sabu dengan berat kotor 4.73 gram pada Senin (24/6/2024) sekira pukul 14.00 Wita, kemarin.
Dalam rilis tertulisnya, Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang dikembangkan.
“Informasi awal, di Jalan Brigjen Katamso Gang Sukun sering jadi TKP transaksi sabu,” ujarnya.
Berdasar informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Benar saja, saat digerebek di sebuah kontrakan didapati IP menyimpan barang bukti sabu.
Dari hasil pemeriksaan, IP mengakui barang haram tersebut di area pemancingan dekat perumahan HOP, dengan sistem jejak.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain. Berupa, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sedotan ujung runcing, sebungkus rokok dan satu handphone.
Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Bontang. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian ikuti.
Discussion about this post