BONTANG – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan kondisi yang berat dan sering kambuh membutuhkan rehabilitasi khusus. Proses rehabilitasi secara terpadu pada umumnya dijalani di fasilitas kesehatan khusus yaitu rumah sakit jiwa.
Namun ada beberapa prosedur yang perlu dilalui sebelum dilakukan rehabilitasi. Kepala Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa, Dinas Kesehatan Kota Bontang Nur Ilham menyatakan saat ini sesuai kewenangan Dinkes kerap terpaksa memanfaatkan RSUD dan Puskesmas sebagai wadah penanganan ODGJ.
Ilham menyebut, adapun fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dalam pasal 45 huruf b yakni praktik psikolog, praktik pekerja sosial, panti sosial, pusat kesejahteraan sosial, pusat rehabilitasi sosial, dan rumah perlingdungan sosial.
Kata Nur Ilham, saat ini identitas diri masih menjadi persolan utama terkait penanganan ODGJ di Kota Bontang. Sejumlah ODGJ disinyalir tidak diketahui identitas asalnya.
Identitas diri (KTP/KK) bagi ODGJ cukup penting, sebab berdampak langsung pada bantuan pengobatan. Sebab itu, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Satpol PP, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Puskesmas melakukan penjaringan, untuk pendataan kependudukan ODGJ.
Dijelaskannya, sesuai aturan, saat ODGJ tidak memiliki identitas hanya dapat di rawat di RSUD atau ditempatkan di rumah singgah, sebab tidak dapat dirujuk untuk mendapat penanganan khusu di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Atma Husada (Selili) Kota Samarinda.
“Jika data dirinya telah ada, kita lakukan pembuatan BPJS bagi ODGJ. Alhamdulillah, beberapa diantaranya sekira enam orang (5 asal Bontang dan 1 dari luar Bontang ) telah memiliki data diri dan BPJS lalu kami lakukan rujuk ke ke RSJ. Atma Husada,” ujarnya saat ditemui Rabu (18/11).
Lanjutnya, jika dilihat ODGJ yang selama ini bayak berkeliaran di Bontang bisa dikatakan dalam tingkatan parah dan memang ada beberapa kasus ODGJ yang terjadi bukan murni dari kesehatan semata namun juga secara sosial, karena tidak adanya pengakuan dari saudara maupun keluarga dan lingkungan.
“ODGJ biasa datang ke Puskesmas ini yang biasanya terkontrol karena didukung oleh keluarganya langsung, sedangkan ODGJ yang biasa berkeliaran di jalan yang memang bisa dikatakan parah karena control untuk pengobatan tidak rutin,” tuturnya.
Sementara, ditanya terkait rencana alih fungsi gedung panti sosial terpadu yang terletak di Jalan Bete-Bete 2, Bontang Selatan sebagai wadah karantina untuk penanganan ODGJ yang sebelumnya dilontarkan Dinas Sosial Kota Botang, Ilham menyebut hal tersebut masih sebatas wacana.
“Itu baru sebatas wacana. Hingga saat ini kami belum ada pembahasanya lebih lanjut,” pungkasnya. (Ajis/Yud).
Discussion about this post