DIALEKTIS.CO – Rencana Pemerintah Kota Bontang membangun gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) menuai sorotan anggota Dewan setempat. Diketahui, gedung mewah 4 lantai itu bakal menelan anggaran APBD mencapai Rp 17 miliar.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Adul Malik menyatakan selain akan menelan anggaran begitu besar. Penentuan lahan pembangunan juga patut dipertanyakan, sebab akan menggusur sejumlah fasilitas milik Dinas Pemadam dan Penyelamatan (Disdamkartan).
“Terus Disdamkartan nanti seperti apa? Ini sarana penting loh,” ujarnya, Senin (24/1).
Lebih lanjut, Ustadz Malik –sapaan akrabnya berharap serapan alokasi APBD lebih tepat sasaran. Terlebih saat ini, kata dia, masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki kantor permanen atau sewa.
Kendati tidak merinci Kantor OPD mana saja yang masih berstatus sewa. Malik menilai, hal tersebut harusnya lebih menjadi prioritas untuk segera diselesaikan pemerintah.
“Menjadi catatan juga. Tatkala Disdamkar yang sudah memiliki kantor mau dipindah untuk dibuatkan kantor baru, sementara masih banyak OPD tak punya kantor permanen atau sewa,” tegasnya.
Kasubag Umum Disdamkartan Bontang, Sarkani mengaku belum mengetahui pasti nantinya kantor mereka akan dipindah ke mana. Ia pun tidak membantah, nantinya hal itu akan berdampak pada kinerja jajarannya.
“Sudah delapan kali rapat. Kami disuruh cari tempat sendiri di sejumlah lahan milik Pemkot, belum dapat yang cocok untuk penempatan unit mobil pemadam,” ungkapnya.
Sementara, Kabid Sarana dan Pengembangan Wilayah Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Bontang, Noni Agetha membenarkan sesuai perencanaan Mall Pelayanan Publik akan dibangun diatas lahan kantor Disdamkartan Bontang di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Bontang Kuala.
“Iya, rencananya gedung akan mulai dibangun tahun ini,” ujarnya.
Jelasnya, Gedung MPP memerlukan luasan lahan sekitar 9.900 meter persegi dengan luas bangunan 4.944 meter. Menyerap anggran Rp 17 miliar dengan skema single years, murni berasal dari APBD Bontang.
Sebagai informasi, Mal Pelayanan Publik (MPP) mengintegrasikan layanan sebanyak 85 jenis perizinan dalam satu tempat atau gedung. 85 jenis layanan itu berada dalam komponen instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMD), Swasta dan sejenisnya. (Yud/DT)
Discussion about this post