DIALEKTIS.CO – Polresta Balikpapan menangkap tiga orang berinisial HP (54), SY (47) dan HJ (48), karena melakukan malapraktik pembesaran payudara atau suntik silikon hingga membuat dua korbannya meninggal dunia.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta mengungkapkan ketiga tersangka diamankan dengan memiliki peran masing-masing.
“HP berperan menyuntikan silikon, SY berperan sebagai penyedia tempat (salon) dan tersangka HJ berperan sebagai penyedia alat suntik dan silikon,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Dua Waria di Balikpapan Tewas, Diduga Sebab Suntik Silikon
Terangnya, kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan kasus meninggalnya dua waria atau transpuan di daerah Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Kematian keduanya diduga erat kaitannya dengan suntik silikon payudara. Pasalnya, saat jenazah korban ditemukan pada Sabtu (22/1/2022), payudara keduanya melepuh berwana merah.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku baru pertama kali melakukan suntik silikon payudara. Kedua korban, jadi yang pertama,” terangnya.
Ketiga pelaku juga tidak memiliki latar belakang keahlian medis praktik suntik silikon.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 UU Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Discussion about this post