Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Malapraktik Suntik Silikon di Balikpapan Berujung Kematian, Tiga Orang Ditahan

Redaksi by Redaksi
January 26, 2022
Malapraktik Suntik Silikon di Balikpapan Berujung Kematian, Tiga Orang Ditahan

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Polresta Balikpapan menangkap tiga orang berinisial HP (54), SY (47) dan HJ (48), karena melakukan malapraktik pembesaran payudara atau suntik silikon hingga membuat dua korbannya meninggal dunia.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta mengungkapkan ketiga tersangka diamankan dengan memiliki peran masing-masing.

“HP berperan menyuntikan silikon, SY berperan sebagai penyedia tempat (salon) dan tersangka HJ berperan sebagai penyedia alat suntik dan silikon,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Dua Waria di Balikpapan Tewas, Diduga Sebab Suntik Silikon

Terangnya, kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan kasus meninggalnya dua waria atau transpuan di daerah Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

Kematian keduanya diduga erat kaitannya dengan suntik silikon payudara. Pasalnya, saat jenazah korban ditemukan pada Sabtu (22/1/2022), payudara keduanya melepuh berwana merah.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku baru pertama kali melakukan suntik silikon payudara. Kedua korban, jadi yang pertama,” terangnya.

Ketiga pelaku juga tidak memiliki latar belakang keahlian medis praktik suntik silikon.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 UU Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Sorot Rencana Bangun Gedung MPP, Abdul Malik: OPD Masih Banyak Sewa Kantor

Next Post

Senegal Lolos Perempat Final Piala Afrika, Usai Laga Sadio Mane Dilarikan ke RS

Related Posts

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah
RAGAM

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni
RAGAM

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN
RAGAM

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang
RAGAM

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang

Next Post
Senegal Lolos Perempat Final Piala Afrika, Usai Laga Sadio Mane Dilarikan ke RS

Senegal Lolos Perempat Final Piala Afrika, Usai Laga Sadio Mane Dilarikan ke RS

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.