DIALEKTIS.CO – Bawaslu Kabupaten Lamongan mempertanyakan profesionalitas KPU Kabupaten Lamongan yang diduga tidak melaksanakan 10 prinsip dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus (Loksus).
Adapun 10 prinsip dasar itu di antaranya komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M. Nadhim mengungkapkan bahwa Daftar Pemilih di lokasi khusus rata-rata masuk dalam kriteria pemilih anomali.
“Hasil pengawasan jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Lamongan, ditemukan masih banyak daftar pemilih yang anomali di Loksus. Anomali ini secara sederhana dapat dimaknai dengan daftar pemilih yang menyimpang dari umumnya atau data pemilih yang elemen data-nya tidak lengkap,” kata Nadhim dilansir dari beritajatim, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Perkuat Sinergitas, Panwaslucam Silaturahmi ke Polsek Bontang Utara
Nadhim menjelaskan, daftar pemilih di Loksus yang anomali ini semestinya ini bisa segera diselesaikan jika KPU Lamongan menjunjung tinggi profesionalitas dan 10 prinsip daftar penyusunan Daftar Pemilih.
“Semisal prinsip akurat ini, bila melihat ketentuan Pasal 2 ayat (4), menyebut bahwa penyusunan daftar Pemilih harus mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Oleh karenanya, Nadhim menegaskan, ketidaklengkapan elemen data pemilih di lokasi khusus ini harus segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Menurut kami, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, semisal adanya Pemilih di TPS khusus Lapas Kelas IIB Lamongan yang menggunakan nama alias (bukan nama seperti dalam KTP/KK), penambahan dan pengurangan berdasarkan putusan pengadilan yang sifatnya tak tentu, serta sulitnya akses data dari Pengawas Pemilu terhadap Pemilih Loksus Lapas,” paparnya.
Baca juga: Kawal Demokrasi Tanpa Korupsi, AJI Samarinda dan ICW Gelar Diskusi Publik
Tak hanya pemilih di Lapas, tambah Nadhim, rata rata data pemilih loksus pesantren juga masih banyak yang anomali, terdiri dari pemilih potensial berumur 17 tahun (atau sudah menikah) pada saat pemungutan suara, dengan alasan sedang menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
“KPU menetapkan Pendirian TPS Loksus pada bulan April 2023, sedangkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Timur, untuk tingkat SLTA dilaksanakan bulan Mei-Juni 2023. Hal ini semestinya perlu dilakukan validasi ulang oleh KPU Kabupaten Lamongan atas pemilih loksus dengan kriteria tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nadhim menerangkan, pemilih Loksus Pesantren ini ternyata juga ada yang terdiri dari pemilih yang sedang menjalankan studi di lembaga pendidikan di suatu pesantren, namun santri tersebut ternyata tidak mukim dan setiap hari pulang ke rumah masing-masing.
Pemilih dengan kriteria itu, sambung Nadhim, semestinya tidak dimasukkan dalam kategori pemilih di lokasi khusus, sehingga mereka dapat memberikan suaranya saat hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Bawaslu Ajak Media Sukseskan Pemilu Melalui Jurnalisme Positif
“Hal ini semestinya dapat berimplikasi pada hilangnya suara (pemilih) pada TPS di lokasi asal, dan dapat merugikan calon DPRD Kabupaten Lamongan 2024 dalam hal lokasi khusus tersebut, berbeda Dapil dengan lokasi asal,” tambahnya.
Sebagai informasi, Daftar Pemilih di Lokasi Khusus (Loksus) dapat dimaknai dengan Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus. Hal itu seperti yang diterangkan dalam Pasal 179 ayat (2), PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Daftar Pemilih di lokasi khusus ini hampir mirip dengan kriteria Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb. Apabila merujuk Pasal 1, angka 38, PKPU 7 Tahun 2022, bisa diartikan sebagai Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS, tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
“Perbedaan antara Pemilih Loksus dengan DPTb, menurut hemat kami, ada pada lokasi TPS yang terkonsentrasi khusus dengan jumlah tertentu. Pemilih Loksus ini dapat dibentuk sepanjang terdapat minimal 100 orang pemilih yang terkonsentrasi di satu tempat dan memenuhi syarat menjadi pemilih di Loksus,” beber Nadhim.
Baca juga: Bakal Caleg Diimbau Ikut Aktif Perhatikan DPS yang Sudah Ditempel di Kelurahan
Baca juga: Bawaslu Bontang Ingatkan Bacaleg Eks Napi Wajib Umumkan Diri di Media Massa
Kemudian pengaturan lain dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, halaman 33, disebutkan bahwa Pemilih Loksus dapat disusun dalam hal jumlah total pemilih di tempat potensi lokasi khusus kurang dari 100 Pemilih, maka disarankan kepada pejabat berwenang untuk menginformasikan kepada pemilih tersebut mendaftarkan diri sebagai pemilih DPTb pada TPS di sekitar tempat potensi lokasi khusus.
“Pengaturan tersebut juga berlaku untuk loksus Rutan (rumah tahanan),” tandasnya.
Adapun Lokasi Khusus yang dimaksud meliputi :
1) Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
2) Panti sosial atau panti rehabilitasi
3) Relokasi bencana
4) Daerah konflik, dan
5) Lokasi lainnya dengan kriteria: terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, atau Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.
Baca juga: Lebih Dekat dengan Komisioner Bawaslu Bontang, Nasrullah
Baca juga: Bawaslu Bontang Imbau Pantarlih Lebih Cermat dan Teliti Saat Coklit
Dalam hal ini, KPU Kabupaten Lamongan telah menetapkan 10 TPS loksus yang tersebar di beberapa tempat, yakni :
- Dua TPS di Rutan atau Lapas Kelas IIB Lamongan, dengan rincian TPS 901 sebanyak 198 Pemilih, dan TPS 902 sebanyak 279 Pemilih. Totalnya 477 Pemilih.
- Enam TPS di Ponpes Sunan Drajat Banjarwati, Paciran, Lamongan, dengan rincian TPS 901 sebanyak 254 Pemilih, TPS 902 sebanyak 253 Pemilih, TPS 903 sebanyak 262 Pemilih, TPS 904 sebanyak 259 Pemilih, TPS 905 sebanyak 250 Pemilih, dan TPS 906 sebanyak 260 Pemilih. Totalnya 1.538 Pemilih.
- Ponpes Al-Islah Sendang Agung, Paciran, dengan rincian TPS 901 sebanyak 269 Pemilih.
- Ponpes Al-Fattah, Siman, Sekaran, dengan rincian TPS 901 sebanyak 164 Pemilih.
(beritajatim/riq/beq)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post