Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Sorot Lokasi Khusus, Bawaslu Lamongan Duga KPU Tak Jalankan 10 Prinsip Dasar

Redaksi by Redaksi
June 20, 2023
Sorot Lokasi Khusus, Bawaslu Lamongan Duga KPU Tak Jalankan 10 Prinsip Dasar

Bawaslu Lamongan saat Lakukan Pencermatan DPSHP Akhir (Foto: Thoriq/beritajatim)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Bawaslu Kabupaten Lamongan mempertanyakan profesionalitas KPU Kabupaten Lamongan yang diduga tidak melaksanakan 10 prinsip dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus (Loksus).

Adapun 10 prinsip dasar itu di antaranya komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M. Nadhim mengungkapkan bahwa Daftar Pemilih di lokasi khusus rata-rata masuk dalam kriteria pemilih anomali.

“Hasil pengawasan jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Lamongan, ditemukan masih banyak daftar pemilih yang anomali di Loksus. Anomali ini secara sederhana dapat dimaknai dengan daftar pemilih yang menyimpang dari umumnya atau data pemilih yang elemen data-nya tidak lengkap,” kata Nadhim dilansir dari beritajatim, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Perkuat Sinergitas, Panwaslucam Silaturahmi ke Polsek Bontang Utara

Nadhim menjelaskan, daftar pemilih di Loksus yang anomali ini semestinya ini bisa segera diselesaikan jika KPU Lamongan menjunjung tinggi profesionalitas dan 10 prinsip daftar penyusunan Daftar Pemilih.

“Semisal prinsip akurat ini, bila melihat ketentuan Pasal 2 ayat (4), menyebut bahwa penyusunan daftar Pemilih harus mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Oleh karenanya, Nadhim menegaskan, ketidaklengkapan elemen data pemilih di lokasi khusus ini harus segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Menurut kami, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, semisal adanya Pemilih di TPS khusus Lapas Kelas IIB Lamongan yang menggunakan nama alias (bukan nama seperti dalam KTP/KK), penambahan dan pengurangan berdasarkan putusan pengadilan yang sifatnya tak tentu, serta sulitnya akses data dari Pengawas Pemilu terhadap Pemilih Loksus Lapas,” paparnya.

Baca juga: Kawal Demokrasi Tanpa Korupsi, AJI Samarinda dan ICW Gelar Diskusi Publik

Tak hanya pemilih di Lapas, tambah Nadhim, rata rata data pemilih loksus pesantren juga masih banyak yang anomali, terdiri dari pemilih potensial berumur 17 tahun (atau sudah menikah) pada saat pemungutan suara, dengan alasan sedang menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

“KPU menetapkan Pendirian TPS Loksus pada bulan April 2023, sedangkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Timur, untuk tingkat SLTA dilaksanakan bulan Mei-Juni 2023. Hal ini semestinya perlu dilakukan validasi ulang oleh KPU Kabupaten Lamongan atas pemilih loksus dengan kriteria tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nadhim menerangkan, pemilih Loksus Pesantren ini ternyata juga ada yang terdiri dari pemilih yang sedang menjalankan studi di lembaga pendidikan di suatu pesantren, namun santri tersebut ternyata tidak mukim dan setiap hari pulang ke rumah masing-masing.

Pemilih dengan kriteria itu, sambung Nadhim, semestinya tidak dimasukkan dalam kategori pemilih di lokasi khusus, sehingga mereka dapat memberikan suaranya saat hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca juga: Bawaslu Ajak Media Sukseskan Pemilu Melalui Jurnalisme Positif 

“Hal ini semestinya dapat berimplikasi pada hilangnya suara (pemilih) pada TPS di lokasi asal, dan dapat merugikan calon DPRD Kabupaten Lamongan 2024 dalam hal lokasi khusus tersebut, berbeda Dapil dengan lokasi asal,” tambahnya.

Sebagai informasi, Daftar Pemilih di Lokasi Khusus (Loksus) dapat dimaknai dengan Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus. Hal itu seperti yang diterangkan dalam Pasal 179 ayat (2), PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Daftar Pemilih di lokasi khusus ini hampir mirip dengan kriteria Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb. Apabila merujuk Pasal 1, angka 38, PKPU 7 Tahun 2022, bisa diartikan sebagai Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS, tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

“Perbedaan antara Pemilih Loksus dengan DPTb, menurut hemat kami, ada pada lokasi TPS yang terkonsentrasi khusus dengan jumlah tertentu. Pemilih Loksus ini dapat dibentuk sepanjang terdapat minimal 100 orang pemilih yang terkonsentrasi di satu tempat dan memenuhi syarat menjadi pemilih di Loksus,” beber Nadhim.

Baca juga: Bakal Caleg Diimbau Ikut Aktif Perhatikan DPS yang Sudah Ditempel di Kelurahan

Baca juga: Bawaslu Bontang Ingatkan Bacaleg Eks Napi Wajib Umumkan Diri di Media Massa

Kemudian pengaturan lain dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, halaman 33, disebutkan bahwa Pemilih Loksus dapat disusun dalam hal jumlah total pemilih di tempat potensi lokasi khusus kurang dari 100 Pemilih, maka disarankan kepada pejabat berwenang untuk menginformasikan kepada pemilih tersebut mendaftarkan diri sebagai pemilih DPTb pada TPS di sekitar tempat potensi lokasi khusus.

“Pengaturan tersebut juga berlaku untuk loksus Rutan (rumah tahanan),” tandasnya.

Adapun Lokasi Khusus yang dimaksud meliputi :

1) Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
2) Panti sosial atau panti rehabilitasi
3) Relokasi bencana
4) Daerah konflik, dan
5) Lokasi lainnya dengan kriteria: terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, atau Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

Baca juga: Lebih Dekat dengan Komisioner Bawaslu Bontang, Nasrullah

Baca juga: Bawaslu Bontang Imbau Pantarlih Lebih Cermat dan Teliti Saat Coklit

Dalam hal ini, KPU Kabupaten Lamongan telah menetapkan 10 TPS loksus yang tersebar di beberapa tempat, yakni :

  1. Dua TPS di Rutan atau Lapas Kelas IIB Lamongan, dengan rincian TPS 901 sebanyak 198 Pemilih, dan TPS 902 sebanyak 279 Pemilih. Totalnya 477 Pemilih.
  2. Enam TPS di Ponpes Sunan Drajat Banjarwati, Paciran, Lamongan, dengan rincian TPS 901 sebanyak 254 Pemilih, TPS 902 sebanyak 253 Pemilih, TPS 903 sebanyak 262 Pemilih, TPS 904 sebanyak 259 Pemilih, TPS 905 sebanyak 250 Pemilih, dan TPS 906 sebanyak 260 Pemilih. Totalnya 1.538 Pemilih.
  3. Ponpes Al-Islah Sendang Agung, Paciran, dengan rincian TPS 901 sebanyak 269 Pemilih.
  4. Ponpes Al-Fattah, Siman, Sekaran, dengan rincian TPS 901 sebanyak 164 Pemilih.

(beritajatim/riq/beq)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pemilu 2024
ShareTweet
Previous Post

Dorong Kesadaran Pengelolaan Arsip Keluarga, Bulan Depan DPK Gelar Sosialisasi 

Next Post

Basri & Najirah Lepas Ratusan Calhaj Bontang Menuju Embarkasi Balikpapan

Related Posts

Diduga Kurang Fokus, Innova Kecelakaan Tunggal Dekat ETLE Jalan Bhayangkara
WARTA

Diduga Kurang Fokus, Innova Kecelakaan Tunggal Dekat ETLE Jalan Bhayangkara

Bang Jay Raih Player of The Year PSSI Awards 2026, Pilihan Publik
OLAHRAGA

Bang Jay Raih Player of The Year PSSI Awards 2026, Pilihan Publik

Seorang Warganet Curhat, Imbau Warung Masak di BK Kenakan Masker
WARTA

Seorang Warganet Curhat, Imbau Warung Masak di BK Kenakan Masker

IRT 51 Tahun Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu di Pinggir Jalan HM Ardan
WARTA

Pria 26 Tahun di Berebas Tengah Ditangkap Polisi, Barang Bukti 23 Paket Sabu

Tumpukan Barang Bekas di Tanjung Laut Terbakar, Bangunan Sekitar Nyaris Hangus
WARTA

Tumpukan Barang Bekas di Tanjung Laut Terbakar, Bangunan Sekitar Nyaris Hangus

Libatkan Penjahit Lokal, Disdikbud: Program Seragam Gratis Dongkrak Ekonomi UMKM
PARIWARA

Libatkan Penjahit Lokal, Disdikbud: Program Seragam Gratis Dongkrak Ekonomi UMKM

Next Post
Basri & Najirah Lepas Ratusan Calhaj Bontang Menuju Embarkasi Balikpapan

Basri & Najirah Lepas Ratusan Calhaj Bontang Menuju Embarkasi Balikpapan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

news-228000336

news-228000337

news-228000338

news-228000339

news-228000340

news-228000341

news-228000342

news-228000343

news-228000344

news-228000345

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

news-1701