DIALEKTIS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang mengingatkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Eks Narapidana wajib mengumumkan diri di media massa.
Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrian bersama Anggota Bawaslu Bontang Agus Susanto menyampaikan hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Selain persyaratan administrasi yang umum. Agus menjelaskan, Pasal 18 huruf C menegaskan agar Bacaleg dimana Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan.
Dengan memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana. Jenis tindak pidananya, yang telah diumumkan melalui media massa.
Baca juga: Sudah 20 Bakal Caleg Urus Surat Keterangan di PN Bontang, KPU: Pendaftaran 1-14 Mei
“Iya itu, harus diumumkan di media massa. Media massa itu, bisa cetak, online dan elektronik,” ujarnya, menjawab pertanyaan anggota Panwaslucam dalam rapat koordinasi identifikasi potensi sengketa pada tahapan pendaftaran Bacaleg, Jumat (5/5).
Terangnya, sebagai pencegahan sengketa, hal itu akan jadi salah satu yang dicermati dalam pengawasan.
Jika merujuk pada PKPU 10/2023. Bacaleg Eks Narapidana yang tidak melampirkan hasil pengumuman di media masa, maka masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dikembalikan serta harus diperbaiki.
“Jika setelah proses itu tetap tidak diperbaiki maka KPU wajib menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai Caleg,” tegasnya.
Diketahui, proses tahapan pengumuman Bacaleg Eks Narapidana harus diumumkan sebelum pendaftaran dan berkasnya harus diserahkan secara berbarengan dengan berkas pendaftaran.
Semua tindak pidana seperti Korupsi, Narkoba, dan pidana lain, harus mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan.
“Kecuali, tindak pidana kealfaan dan tahanan politik. Itu tidak perlu diumumkan di media masa, cukup surat keterangan dari Kejaksaan,” ungkapnya.
Sementara, untuk Eks Narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, boleh mendaftarkan diri sebagai Bacaleg dengan catatan setelah bebas murni lima tahun sampai akhir pendaftaran Bacaleg.
“Yang jelas sampai hari ini, kita belum menerima laporan ada mantan Eks Narapidana yang telah mengumumkan diri lewat media massa,” ungkap Agus.
Baca juga: Bakal Caleg Diimbau Ikut Aktif Perhatikan DPS yang Sudah Ditempel di Kelurahan
Terpisah sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Musdalifah Machmud membenarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari PN menjadi salah satu berkas yang mesti disiapkan setiap Bakal Caleg yang nantinya didaftarkan oleh masing-masing partai.
“Pendaftaran Bakal Caleg dimulai pada 1 hingga 14 Mei mendatang,” tuturnya.
Terkait tahapan, Musdalifah menjelaskan saat ini peserta pemilu tengah mengunggah dokumen bakal calon anggota legislatif mereka di aplikasi parpol masing-masing. Selanjutnya dokumen itu, nantinya diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang dikelola KPU. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post