Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Soal Tunda Pemilu, Bawaslu RI Tunggu Kepastian Putusan Hukum Tetap

by Redaksi
March 6, 2023
Soal Tunda Pemilu, Bawaslu RI Tunggu Kepastian Putusan Hukum Tetap

Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono Saat Ditemu di Hotel Sintuk (Foto/dok.Dialketis.co)

DIALEKTIS.CO – Bawaslu RI menekankan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda Pemilu tidak berpengaruh atas proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono menyatakan terkait hal itu pihaknya berposisi menunggu kepastian hukum tetap atau inkracht.

Kata dia, Bawaslu akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengingat pihaknya merupakan pelaksana Undang-Undang.

Totok menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga semuanya harus berjalan sesuai tahapan yang berlaku, bukan berdasarkan kekuasaan atau kesewenang-wenangan.

“Ya, kita melakukan tahapan yang sudah berjalan sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya saat ditemui usai mengisi acara di Hotel Bukit Sintuk, Kota Bontang, Senin (06/03/2023) Malam.

Lanjut dia, pihaknya akan menghormati upaya hukum dari berbagai pihak. Baik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.

Begitu juga dengan sikap Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang tengah melakukan upaya hukum. Menyusul dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu. Lantaran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU.

“Kita menghargai putusan pengadilan Jakarta Pusat, Partai PRIMA dan KPU. Silahkan prosesnya dilanjutkan”, pungkasnya.

Diketahui, baru-baru ini, tepatnya Kamis (02/03/2023), PN Jakarta Pusat memberikan perintah kepada KPU menunda Pemilu yang seharusnya dilaksanakan akan pada 2024 ke tahun 2025.

Hal tersebut dikarenakan tiga hakim yang menjadi dalang dibalik keputusan perkasa nomor 758/Pdt.G/2022/PN JKT. PST tentang perintah penundaan Pemilu 2024.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan meminta tahap Pemilu ditunda serta dimulai dari awal dalam tempo 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2025. (Mira/DT).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Tags: BawasluPRIMA
Previous Post

Damkar se-Kaltim Unjuk Ketangkasan di Lang-lang, Masyarakat Boleh Nonton

Next Post

29 Ribu Kendaraan di Bontang Tunggak Pajak, Mayoritas Roda Dua

Related Posts

Jokowi Target Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal II di Atas 7 Persen
WARTA

Presiden Jokowi Beriarahan Pejabat Tidak Gelar Bukber

Subuh Tadi Warga Berbas Pantai Bubarkan Balap Liar, Satu Motor Ditahan  
WARTA

Subuh Tadi Warga Berbas Pantai Bubarkan Balap Liar, Satu Motor Ditahan  

Viral Bawa 3 Kotak Bika Ambon Penumpang Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Garuda
WARTA

Viral Bawa 3 Kotak Bika Ambon Penumpang Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Garuda

Pasutri di Guntung Ditangkap Polisi, Barang Bukti 23 Bungkus Sabu Siap Edar
WARTA

Pasutri di Guntung Ditangkap Polisi, Barang Bukti 23 Bungkus Sabu Siap Edar

Tok! Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Airlangga: Trimakasih DPR 
WARTA

Tok! Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Airlangga: Trimakasih DPR 

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Jodoh Muara Badak
WARTA

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Jodoh Muara Badak

Next Post
Doa Ketika Turun Hujan, Sesuai Sunnah

29 Ribu Kendaraan di Bontang Tunggak Pajak, Mayoritas Roda Dua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.