DIALEKTIS.CO – Bawaslu RI menekankan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda Pemilu tidak berpengaruh atas proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono menyatakan terkait hal itu pihaknya berposisi menunggu kepastian hukum tetap atau inkracht.
Kata dia, Bawaslu akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengingat pihaknya merupakan pelaksana Undang-Undang.
Totok menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga semuanya harus berjalan sesuai tahapan yang berlaku, bukan berdasarkan kekuasaan atau kesewenang-wenangan.
“Ya, kita melakukan tahapan yang sudah berjalan sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya saat ditemui usai mengisi acara di Hotel Bukit Sintuk, Kota Bontang, Senin (06/03/2023) Malam.
Lanjut dia, pihaknya akan menghormati upaya hukum dari berbagai pihak. Baik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
Begitu juga dengan sikap Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang tengah melakukan upaya hukum. Menyusul dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu. Lantaran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU.
“Kita menghargai putusan pengadilan Jakarta Pusat, Partai PRIMA dan KPU. Silahkan prosesnya dilanjutkan”, pungkasnya.
Diketahui, baru-baru ini, tepatnya Kamis (02/03/2023), PN Jakarta Pusat memberikan perintah kepada KPU menunda Pemilu yang seharusnya dilaksanakan akan pada 2024 ke tahun 2025.
Hal tersebut dikarenakan tiga hakim yang menjadi dalang dibalik keputusan perkasa nomor 758/Pdt.G/2022/PN JKT. PST tentang perintah penundaan Pemilu 2024.
Sebelumnya PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan meminta tahap Pemilu ditunda serta dimulai dari awal dalam tempo 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2025. (Mira/DT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.