DIALEKTIS.CO – Kasie Pendataan dan Penetapan UPTD Pelayanan Pajak Retribusi Daerah Wilayah Bontang, Indra Wahyudi mengatakan pajak 29.189 di wilayahnya belum dibayarkan. Jika diakumulasi tunggakan itu, senilai 14,8 Miliar.
Jumlah itu akumulasi dari tahun 2020 hingga akhir 2022 kemarin. Menariknya, menurut dia mayoritas penunggak pajak adalah kendaraan roda dua.
Pihaknya pun telah menempuh berbagai cara untuk menarik pajak pengendara. Mulai dari turun ke rumah bekerjasama dengan Ketua RT, hingga memberikan keringanan berupa relaksasi dan pemutihan.
Pihaknya pun melakukan pendataan sejauh ini by name by adress.
“Kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi. Jika ada promo dari pusat tentu ada potongan. Seperti tahun lalu itu ada pemutihan sampai Desember,” ungkapnya.
Sementara, Putu Ayu Nerry Wulandari Kasi Penagihan dan Pembukuan menjelaskan, faktor lain yang membuat seseorang tak bayar pajak di antaranya kendaraan yang sudah cukup lama, lalu ditambah penduduk yang berpindah daerah.
“Warga yang pindah daerah juga bisa jadi alasannya. Karena data nggak terlaporkan,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya ditarget mencapai pajak dengan besaran Rp 250 juta dalam sehari. “Kalau di Bontang ini sudah hampir mencapai target,” pungkasnya.
Ia mengimbau agar warga yang belum membayar pajaknya agar segera melunasi. Pasalnya, denda yang dikenakan jika bertahun-tahun cukup besar.
“Itu kalau tidak melalukan pendaftara dan pembayaran dendanya Rp 50 ribu. Dan tambah bungan 2 persen. Batasnya sampai 15 bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraanya dengan datang langsung ke Kantor Samsat di Jalan MH Thamrin Kelurahan Bontang Baru. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post