DIALEKTIS.CO – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin memberi tanggapan soal upaya pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Samarinda Seberang.
Seperti diketahui presidium DOB Samarinda Seberang sedang bergerak memuluskan terbentuknya daerah pemekaran itu.
Jahidin menyarankan agar perihal pemekaran, dapat diselesaikan dulu pada tingkat kota. Karena persyaratan untuk mengajukan DOB baru, harus melalui persetujuan dulu DPRD kota dengan Walikota.
Dijelaskanya bahwa ketika semua telah sepakat maka akan dilakukan paripurna, hasil paripurna itu baru dilanjutkan ke Pemerintahan Provinsi, dalam hal ini Gubernur, kemudian meminta pada DPRD Kaltim untuk di Paripurnanakan.
“Prosedurnya begitu, supaya mendapatkan persetujuan bersama. Makanya kita sarankan supaya diselesaikan dulu pada tingkat kota,” ungkap Jahidin, pada awak media, Kamis (29/4/2021).
Politisi PKB ini mengaku telah menyampaikan saran tersebut pada tim pemekaran. Ketika Komisi I menerima kunjungan mereka terkait dengan permintaan itu.
Sementara untuk persyaratannya menurut dia belum terpenuhi. Terutama dari segi jumlah Kecamatan.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika ada pemekaran Kabupaten dan Kota sekurang-kurangnya 5 Kecamatan.
Pun begitu untuk pemekaran provinsi yang sekurang-kurangnya harus terdiri atas 5 Kabupaten atau Kota.
“Sebab kalau saya hitung-hitung, masih kurang Kecamatannya. Berarti belum memenuhi syarat,” ungkapnya. (Frn/Yud).
Discussion about this post