DIALEKTIS.CO, Samarinda – Pemerintah telah mengeluarkan imbauan agar salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing, terlebih saat ada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Di Kaltim sendiri terdapat tiga daerah yang harus menaikkan status PPKM berbasis mikro diperketat menjadi PPKM Darurat layaknya di Jawa-Bali, yakni Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau.
Ketua Fraksi PKS di DPRD Kaltim Harun Al Rasyid mengungkapkan pada wilayah yang berpotensi tinggi penularan Covid-19, ketika melihat dari sisi syariat dan aturan, bisa saja terjadi pelarangan untuk melakukan salat Id berjamaah di Masjid. Tetapi tidak dapat disamaratakan keseluruhan.
“Tidak mungkin juga semuanya dilarang. Kalau daerah yang berpotensi ya bisa saja. Tapi kalau daerah yang dianggap masih memungkinkan ya boleh saja,” kata Harun dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, pandemi Covid-19 ini merupakan sebuah ujian. Berbicara menyangkut agama, cara menghadapi ujian yakni dengan bersabar, dan tetap taat dalam beribadah.
Sehingga kata dia, ketika dilarang untuk melakukan ibadah di Masjid ataupun Musala bukan berarti hal tersebut melarang untuk menjalankan ibadah.
Alangkah lebih baiknya ketika cukup melaksanakan dirumah saja.
“Kan tidak mungkin orang dilarang untuk salat. Perlu diingat, mencegah hal mudarat itu harus didahulukan daripada mengambil manfaat. Mencegah terjadinya kemudaratan seperti berikhtiar mengamankan keselamatan jiwa ini harus diutamakan,” terangnya.
Sebagai upaya untuk memberikan rasa adil, lanjut Harun, maka bagi daerah yang masuk wilayah rentan penyebaran Covid-19 sah-sah saja dilakukan pelarangan.
Sedangkan bagi daerah yang tidak terlalu tinggi angka positif red maka harus diperbolehkan, tetapi mesti menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
“Yang rawan tidak apa dilarang, tapi daerah yang cenderung aman jangan. Itu baru adil,” pungkasnya. (Mfa/Yud).
Discussion about this post