DIALEKTIS.CO, KUTIM – Soal kinerja dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) legislatif, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan memiliki penilaian tersendiri. Ia mengingatkan seluruh rekan kerjanya untuk tidak merasa lebih tinggi dari masyarakat.
Hal itu ia sampaikan kepada sejumlah awak media. Menurutnya, seorang anggota DPRD memilik tuga memberikan penilaian terhadap penerapan peraturan daerah (perda). Serta kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan anggaran yang berbasis kinerja.
“Menjadi anggota legislatif adalah panggilan hati yang ingin melayani masyarakat. Maka harus memperjuangkan apa yang diharapkan masyaraka,” ujarnya.
Lebih jauh Yan menegaskan, seorang anggota dewan juga harus mampu menyerap semua aspirasi masyarakat. Mengingat wakil rakyat harus melayani masyarakat meskipun dalam keadaan susah atau pun senang.
“Kita ini (dewan) berkewajiban mengawasi dan memastikan program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah berjalan dengan baik. Makanya dewan harus berperan sesua dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014,” paparnya.
Yan menilai, tugas anggota dewan sangat sederhana. Di antaranya menerima dan merealsiasikan aspirasi dari masyrakat.
Wakil rakyat juga harus lebih sering turun ke lapangan menyapa masyarakat. Sehingga segala kesusahan dan kebutuhan masyarakat tidak hanya disaring saat gelarang reses saja.
“Termasuk memberikan pengawasan pada kinerja pemerintah dan memastikan program yang dilaksanakan berjalan baik sesuai ketentuan perundang-undangan,”
“Ingat fungsi pengawasan melekat pada diri anggota legislatif, maka harus proaktif memastikan pekerjaan pemerintah di lapangan benar-benar sesuai harapan masyarakat,” tutupnya. (adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post